Umbar DPO Tak Berujung, Satreskrim Polres Sampang Disorot Ketua AMPJ

oleh
oleh
Share artikel ini

Umbar DPO Tak Berujung, Satreskrim Polres Sampang Disorot Ketua AMPJ

 


Sampang,|| detiknews86.com – Istilah Daftar Pencarian Orang (DPO) akhir akhir ini marak diperbincangkan dalam beberapa kasus di wilayah hukum Polres Sampang, terutama pada kasus asusila pelecehan seksual yang melibatkan anak dibawah umur, dimana salah satu tersangka di nyatakan DPO oleh Humas Polres Sampang.
keterangannya kepada awak media, namun ketika ditanya perihal nama dan data lengkap yang menjadi DPO pihak Polres Sampang enggan menjawab dengan dalih sebagai bagian dari cara penyidikan.

Menanggapi hal tersebut Abdul Azis selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) turut mengkritik ketidak transparan APH dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut, bahkan standar prosedur penetapan DPO sendiri sudah jelas diatur dalam Perkapolri nomor 14 tahun 2012 dan perkaba No.3 tahun 2014 sudah sangat jelas.

Kata Azis, DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: a) Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; b) Nomor telepon kontak penyidik ​;​c) Nomor dan tanggal laporan polisi; d) Nama pemohon; e) Uraian singkat kasus; f) Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; g) Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb).

Kemudian, prosedur penetapan status tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diatur pada Pasal 31 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 Jo. Lampiran O Peraturan Kepala Badan Bagian Reserse Kriminal Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Masih kata Azis, banyak kasus menonjol dan menjadi atensi publik seperti beberapa kasus pembunuhan di wilayah Banyuates, sampai sekarang penuh misteri.

Hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik kepada Polri selaku Pengayom, Pelindung dan Penegak Hukum.

Sedangkan untuk mencegah kembali terulang atas peristiwa yang sama atas tindakan melanggar hukum dari DPO tersebut maka dirasaperlu agar masyarakat tau identitas lengkap para DPO bilamana berinteraksi di tengah ruang publik guna mengantisipasi hal hal yang bisa saja berulang dari yang bersangkutan tutur Asiz.

Azis berharap para Terduga dimasukkan ke DPO bukan menjadi solusi yang akan mengaburkan proses selanjutnya.

Sementara kasihumas polres Sampang ketika dikonfirmasi terkait terbitnya surat DPO dan daftar semua kasus DPO yang dipublikasi di polres Sampang Rabu 13/09/2023, menyatakan
sejak 1 september 2023 sudah di terbitkan DPO terkait publikasi tidak bisa di lakukan karena DPO tersebut masuk katagori anak di bawah umur sesuai Pasal 19 UU RI No 11 tahun 2012 tentang SPPA jo pasal 97 UU RI 11 tahun 2012 utk kasus yang dibawah umur sedangkan untuk kasus semua DPO tidak dijelaskan secara diteil.

 

 

Robby