Detiknews86.com – BATAM – Polresta Barelang – Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan TKP Depan Alfamart Kavling sambau Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam. Selasa (27/02/2024)
Pelaku yang di amankan berinisial J (24 tahun).
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 wib pada saat pelapor inisial D sedang bersama dengan korban inisial F, lalu korban mengajak pelapor ke Alfamart Sambau untuk ketemu dengan seseorang dan menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo.
Kemudian pelapor setuju dengan ajakan korban, dan sesampainya di depan Alfamart sambau, korban menelpon pelaku J dan menanyakan pelaku sedang berada dimana, tidak lama setelah itu pelaku pun muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar korban dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya.
Melihat hal tersebut pelapor masuk kedalam Alfamart dikarenakan takut salah sasaran pelaku dan pelapor melihat pelaku membacok korban akan tetapi ditangkis oleh korban dengan menggunakan bangku Alfamart, setelah itu korban dan pelaku kejar-kejaran didepan alfamart dan sampai kedalam Alfamart.
Kemudian pelapor ditelpon oleh korban yang mengatakan “Tolong abang dek” mendengar hal tersebut pelapor langsung kedepan Alfamart dan mendapati korban sudah bersimbah darah. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, luka dibagian bahu sebelah kanan dan luka dikepala bagian belakang sebelah kanan, kemudian pelapor membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah Menerima laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wib Unit Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan korban merupakan karyawan lising sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku, pelaku ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak yang mengakibatkan cekcok di telfon, kemudian korban menantang pelaku kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung.
Mendengar perkataan korban tersebut pelaku emosi kemudian ijin dari tempat kerja lalu pulang kerumah untuk ambil parang dan menjumpai korban di alfamart dan langsung menyerang korban dengan parang.
Yang mana saat ini korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Ozy)