Pati Jateng.//DetikNews86.com – Telah tertangkap Pelaku Currat yang terjadi di Desa Mencon Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati Oleh Unit Reskrim Polsek Pucakwangi.jum’at 29 April 2022
Unit Reskrim Polsek Pucakwangi berhasil amankan 1 (Satu) pelaku pencurian atas nama Oki Saputra bin Idrus alamat Tanjung Lubuk 20 Agustus 1993,DesaKebun Gede Kecamatan Bantar Bolang Kabupaten Pemalang.pelaku satunya berhasil melarikan diri atas nama Bontang umur 45 tahun Palu Sulawesi (DPO)
Pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB pada saat korban sedang santai dirumah korban, datang 2 orang laki laki kerumah korban mengucapkan salam dan korban mempersilahkan masuk dan duduk diruang tamu kemudian pelaku 2(DPO) menanyakan’ korban sudah vaksin atau belum dan mengatakan” bahwa korban dapat bantuan dari covid 19 sebesar Rp. 300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan syarat korban difoto tanpa pakai perhiasan”.
Kemudian korban mau dan langsung melepas cincin,gelang dan kalung kemudian perhiasan tersebut ditaruh di atas meja kamar, kemudian pelaku 1 mengajak korban untuk foto di dapur rumah korban selanjutnya pelaku ke 2 mengambil perhiasan korban Yang ada di meja kamar korban, setelah mendapat perhiasan pelaku 2 manggil pelaku 1 untuk segera keluar rumah, namun korban curiga dan korban mengecek perhiasan yang ditaruh dimeja kamarnya dan ternyata sudah tidak ada kemudian Korban lari mengejar kedua pelaku yang ada didepan rumah korban dengan posisi kedua pelaku sudah berada diatas SPM Honda Scoopy nopol. K-5658-MU
sambil teriak maling-maling, kemudian korban menarik jaket kedua pelaku dan berhasil menarik jaket pelaku 1 hingga lepas dan SPM pelaku tumbang dan saksi 1 yang rumahnya sebelah rumah korban keluar dan ikut meneriaki maling- maling sehingga korban lari ke arah persawahan dan dikejar saksi 2 dan warga lainnya setelah dilakukan pengejaran saksi 2 mengamankan pelaku 1 Kemudian pelaku di amankan oleh petugas dari Polsek Pucakwangi yang sedang melaksanakan patroli .
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 12.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Pucakwangi untuk proses lebih lanjut :sumber HMS Polres Pati.
***.(Yanti)