BATU BARA | Detiknews86.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Pelaku, Herman alias Leman (31), warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, diringkus setelah aksinya tertangkap kamera CCTV dan dikenali oleh korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 Wib. Korban, Devita Safna (31), sedang berada di toko miliknya di Dusun VIII, Desa Kwala Sikasim. Saat itu, pelaku datang mengendarai sepeda motor dan berpura-pura ingin mengisi pulsa serta mentransfer uang. Ketika korban memberitahukan bahwa jaringan internet sedang mengalami gangguan, pelaku langsung menodongkan senjata jenis pistol ke arah korban dan meminta uang.
Setelah menodongkan senjata dan menembakkannya, pelaku membuat korban ketakutan hingga berlari ke dalam rumah sambil berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja toko, jenis Oppo A6 berwarna hitam kristal, dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Ruku.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil dikenali dan korban mengonfirmasi identitas pelaku sebagai orang yang menodongkan pistol di tokonya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh IPDA Harto Pardede. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di Tanjung Tiram. Tanpa menunda waktu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan senjata pistol jenis airsoft gun di dalam tas milik pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (S7)