Untuk Memperkaya Diri, Diduga Aktivitas Galian C di Trangkil Merusak Lahan Pertanian

Share artikel ini

Pati Jawa Tengah.
Detiknews86. com
Beberapa hari, bulan kemarin terpantau jarangnya aktivitas galian C beroprasi, karena banyak dari aktivitas yang diduga melanggar hukum terkena razia. Namun hukum tersebut selalu di langgar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga di pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2924 tanpa disengaja team awak media saat di lapangan melihat aktivitas galian C yang berada di Kec. Trangkil.


Menurut informasi dari masyarakat, aktivitas galian C yang saat ini beroprasi, diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri dan walaupun kegiatan seperti itu melanggar hukum, namun biasa-biasa saja. Dan yang melakukan kegiatan seperti itu orangnya juga sudah kaya dan punya nama inisial H. Jika tidak orang besar, kaya dan sudah biasa bisnis seperti itu dan dirinya tidak takut dengan hukum. Tidak mungkin kita orang tani berani membuka usaha seperti itu. Kita orang kecil ya, hanya mendapatkan dan menerima dampak dari ulah mereka, orang-orang kaya.” Kata bapak-bapak saat di jalan

” Apalagi ini mendekati musim hujan takutnya warga masyarakat kena aliran air yang tidak dapat terbendung, soalnya setiap hari tanah di gali dan diangkut oleh dump truk yang keluar dari lokasi hampir ratusan armada setiap hari.”ucap keluh bapak itu saat memberikan informasi

Menurut LSM Lira, Efendy, Penambangan pada lahan pertanian dapat membuat kerusakan lahan dan menurunnya kesuburan tanah. Kesuburan tanah penting untuk dijaga karena berkaitan dengan produksi tanaman dan berpengaruh terhadap pertanian di masa yang akan datang. Kegiatan galian C dapat menimbulkan rusaknya lingkungan petani, adanya pengikisan, kesuburan tanah hilang.

Penggalian lahan pertanian harus ada izin dari pihak Dispertan juga, selain dari pihak ESDM. Yang sebetulnya galian C itu tidak di lakukan disembarang tempat dan galian C agar tidak melanggar hukum sebaiknya patuhi peraturan yang berlaku.

(team)