BATU BARA | Detiknews86.com – Pj. Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, di pinta agar mengevaluasi kinerja Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara di Jl. Besar Perupuk Kec Lima Puluh Pesisir. Pasalnya, proyek pengadaan kapal/perahu tersebut tak sesuai petunjuk teknis perencanaan dan tak sesuai yang menerima manfaat di Desa Sentang, Desa Tali Air Permai Kec Nibung Hangus dan Desa Perupuk Kec Lima Puluh. Sehingga hal tersebut menuai sorotan kalangan publik pegiat anti korupsi. Jum’at 27 Desember 2024.
Anggaran yang direalisasi APBN (DAK) kepada Pemkab Batu Bara sebesar Rp 1.168.121.000,00 yang dimenangkan oleh Cv. Denly Pratama di Dusun VIII Gambus Laut, Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara – Batubara (Kab.) - Sumatera Utara.
Selanjutnya, proyek pengadaan kapal/perahu Cv. Denly Pratama di Sub kan kepada pihak ketiga, tak lain dari mantan DPRD Batu Bara.
Sudah tidak rahasia umum lagi, untuk mendapatkan proyek pengadaan kapal/perahu yang bersumber DAK pihak rekanan Cv. Denly Pratama bayar Kw 15%.
Kemudian pihak ketiga dan atau Si Pengesub sudah jelas mengeluarkan kw 15% + 12% + pakai Cv 3% dari pagu untuk pemenang proyek pengadaan kapal/perahu.
Seterusnya, pihak ketiga mengerjakan proyek pengadaan kapal/perahu dengan tersisa 70%.
Nah, pertanyaanya? Apakah pihak ketiga tidak mengambil modalnya 30% yang dibayarkan kepada Cv Denly Pratama.
Maka sisa anggaran yang akan direalisasikan untuk pengadaan kapal/ perahu tertinggal 40%.
Sedangkan Harga Penawaran dan Harga Terkoreksi serta Harga Negosiasi sebesar Rp. 1.098.034.200,00.
Proyek ini ditengarai telah menjadi ajang tindak pidana korupsi sejumlah pihak.
Pada proyek ini diduga telah terjadi dugaan penggelembungan anggaran.
Menurut pegiat Anti Rasua ini, pihaknya akan melaporkan proyek ini ke Aparat Penegak Hukum.
Selain itu, Ketua Umum DPN LPHP RI Markus Laia, S.H.,M.Hum juga mengendus adanya aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proses lelang proyek pengadaan perahu/kapal yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara Antoni dikonfirmasi melalui Chatingan, tidak bersedia membalas, sedangkan dirinya sendiri selaku kuasa pengguna anggaran.
Lanjut Markus, Kepala Dinas dan atau PPK adalah pelayan publik, mengabaikan konfirmasi dari kalangan Wartawan dan LSM sangat menyakinkan adanya indikasi dugaan korupsi pengadaan kapal/perahu tersebut.
Tambahnya, aparat penegak hukum di pinta usut proyek pengadaan kapal/perahu tersebut. (S7)