Viral,, Baleho Zahir Jadi Perbincangan Hangat di Kalangan Publik. Parades Ikut di Libatkan.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Terbentangnya baleho di Desa Lubuk Cuik Kec Lima Puluh Pesisir yang mencantumkan poto Zahir Bupati Batu Bara di setiap Desa jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Batu Bara, apalagi terlihat sejumlah perangkat desa ikut melibatkan diri secara langsung dilokasi baleho tersebut. Selasa (06/11/2023)

Dikutip dari bahasa, M. Rafik Politik Senior selaku Ketua Dewan Penasehat Gerindra menuturkan pada prinsipnya kita tidak larang siapapun yang maju Pilkada 2024, semua punya hak, tapi terkait Poto tersebut kita harus pertanyakan, itu di pasang atas permintaan masyarakat, atau atas permintaan pemesan. Karna kita lihat semua desainnya (bentuknya) sama, seakan sudah ada yang mengkordinir, anggarannya dari mana, dan siapa yang memasang. Diduga ada perangkat desa yag memasang ini harus diluruskan, tuturnya.

Lanjutnya, sepertinya sudah banyak di pasang disetiap desa, Untuk tidak menambah pengujung tahun, harus lebih Arif dan bijak sana.

Kita takut ini menjadi luas menjadi bahan pembusukan, ada masyarakat yang minta lanjutkan ada masyarakat yang ingin perubahan, itu menjadi hak masyarakat, tapi hal seperti ini sebaiknya jangan terjadi, agar lebih kondisif, atau ini dibuat orang yang selalu ABS, akan tetapi hal ini bisa merugikan Pak Zahir.

Beredar Poto zahir hampir di setiap desa, ada apa?

Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 Nopember s.d 27 Nopember 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk: 1). Pertemuan warga, 2). Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan: 3). Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, 4). Media sosial; dan/atau; 5). Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye, sesuai Nomor : 104 /PM.00.02/K.SU-02/11/2023 sifat penting dengan perihal Imbauan.

Bahwa ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur dalam huruf (a,b,c dan d) serta poin (1 s.d 6) Pada poin (7) Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 Nopember s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye) cetus ketua dewan penasehat, Gerindra M. Rafik. (Staf07)