DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Kejadian pembunuhan keji ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, berlokasi di Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (11/9/2023)
Pada minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara pelaku tindak pidana pembunuhan telah berhasil di amankan oleh Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara.
Dasar sesuai Laporan polisi nomor LP.B / 162 /IX/2023/SPKT, Tanggal 10 september 2023, adapun Identitas korban bernama Zonaidi (27) pekerjaan Petani, yang beralamat di Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan identitas pelaku penikaman bernama SM (18) bersama ayahnya HPM (47) yang juga sama-sama dengan korban warga Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara.
Adapun barang bukti ditempat kejadian yakni, satu buah besi tonjok sawit, satu buah pisau belati, satu unit Sepeda Motor Milik Korban, tiga pasang Sandal.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, terduga pembunuh Zonadi warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, merupakan bapak dan anak.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tanggal 10 September 2023 dengan korban Zonadi,” kata Kasatres Bagus Pribadi
Kasus pembunuhan dikatakan Kasat Bagus Pribadi, berawal saat ibu SM membersihkan rumput di samping rumah, pada hari Sabtu 9/9/2023. Selanjutnya, datang ibu korban Zonadi lalu memarahi ibu SM agar tidak menyentuh tanah tersebut karena masih sengketa.
SM lalu disuruh memanggil ayahnya HM yang saat itu sedang duduk di warung kopi di desa tersebut. Ketika SM dan HM pulang ke rumah, keduanya melihat Zonadi beserta ibunya di rumah terduga. Disebut korban beserta ibunya membawa pisau serta kemudian mengejar SM dan HM.
Korban dikatakan kembali terlihat di depan rumah kedua terduga. Malah sekitar pukul 19.40 Wib korban mondar-mandir dengan mengendarai sepada motor sambil menggeber kendaraannya.
Tidak hanya itu, korban juga membawa bensin yang dimasukan ke dalam botol air mineral. SM dan MH menduga bila korban diduga ingin membakar rumah mereka. Melihat hal tersebut, HM yang sudah kesal dengan kelakuan korban lalu keluar rumah dan langsung mengambil kayu kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh.
Terduga SM yang duduk di warung tak jauh dari lokasi belakangan ikut memukul dengan alat tonjok sawit dan belati sehingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.Kemudian korban dievakuasi oleh Polsek Babul Makmur ke Puskesmas terdekat, sebut Kasatres Bagus Pribadi.
Lanjutnya, mendapat informasi tersebut Tim Gabungan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati HM. Kemudian mendapat informasi dari ayah pelaku bahwa anaknya sudah tidak ada lagi di lokasi kejadian.
Hasil cek posisi (CP) dan informasi, terduga SM berada di Kute Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara. Tim langsung bergerak serta berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah pamannya dengan alasan mengamankan diri.
Pasal disangkakan kepada kedua tersangka yakni, tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian dengan pasal Pasal 340 jo 338 jo pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 55,56 KUHP, pungkas Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi mengakhiri.
[ADY]