ASAHAN |Detiknews86.com – Beredar issue adanya paksaan pembelian spanduk himbauan masyarakat yang bertemakan “STOP JUDI ONLINE” kepada beberapa kepala Desa di Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui pihak oknum Kecamatan.
Pasalnya Spanduk Stop Judi Online di Bandrol Vendor 300 (tiga ratus rib rupiah.
Sekretaris DPW Provinsi Sumatera Utara Lembaga Monitoring Hukum & Anggaran Indonesia Fery Yudha mengetahui menurutnya hal ini hanya akal-akalan belaka.
Hal tersebut langsung mengkonfirmasi pihak Pemkab Asahan melalui Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selularnya angkat bicara terkait issue yang beredar, dan mengatakan bahwa pengadaan spanduk himbauan tersebut bukan instruksi resmi dari Pemkab Asahan, melainkan adanya pihak ketiga (Vendor) yang meminta izin untuk memasang spanduk di masing-masing Desa.
“Itu bukan intruksi resmi dari Pemkab bang, melainkan hanya pihak ketiga yang meminta izin ke kita untuk memasang spanduk terebut, dan tidak ada unsur komersil “ Sebutnya.
Lanjut Jutawan Sinaga, terkait adanya paksaan terhadap kepala desa untuk membeli atau memasang spanduk himbauan tersebut, ‘itu tidak benar.
Karena menurutnya Kepala Desa juga bisa membuat spanduk sendiri dan boleh untuk menolaknya karena bersifat bukan kewajiban untuk membeli.
“Tidak ada paksaan untuk membeli, sekali lagi saya bilang itu bukan instruksi Pemkab, jadi bagi Kepala Desa boleh untuk menolaknya” Tambahnya.
Di tempat terpisah, Fery Yudha sempat mengkonfirmasi Camat Air Batu Yuni, beliau juga tidak mengetahui adanya instruksi resmi dari Pemkab Asahan tentang spanduk tersebut.
“Maaf Bang, sampai saat ini kami belum menerima intruksi resmi dari Pemkab terkait spanduk yang abang maksud, jadi itu bukan suatu kewajiban bagi desa, nanti jika ada instruksi resmi akan kami kabari ya” ucapnya.
Sementara Camat Air Batu Putra, saat dikonfirmasi terkesan enggan untuk mengangkat sambungan telepon maupun membalas chatingan terkait issue yang beredar.
Semenetara menurut Fery Yudha, dirinya akan mengkonfirmasi kepada seluruh Camat Sekabupaten Asahan terkait hal ini.
Karena menurutnya ini adalah akal akalan pihak ketiga (Vendor) pengadaan spanduk himbauan masyarakat demi maraup keuntungan sepihak.
“Sudah dijelaskan sebelumnya, Pihak Pemkab Asahan tidak pernah menginstruksikan bahkan paksaan terhadap para kepala desa untuk membeli spanduk tersebut, inikan hanya akal akalan saja untuk meraup keuntungan sepihak” Terangnya.
Fery Yudha juga menghimbau kepada para kepala Desa di kabupaten Asahan jangan mau di jadikan ajang akal akalan pihak pihak yang menjual atau mengatas namakan Pemkab Asahan demi mencari suatu keuntungan. (Staf07)