Waduh!! Ada apa hanya Gayo Lues dan Subulussalam tidak tercover Dana DAK Non Fisik Fasilitasi Penamaan Modal Tahun 2024

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, BANDA ACEH 

Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah melalui BKPM RI telah menunjukan komitmen dan konsern-nya dalam peningkatan investasi di Indonesia yang salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal, Rabu (27/9/2023)

Untuk lingkup Kabupaten/Kota di Aceh, alokasi DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2023 ini telah dialokasikan dengan jumlah total sebesar Rp. 9.535.800.000,-, yang diberikan kepada 24 kabupaten/kota di Provinsi Aceh sesuai klasifikasi prioritas dan non prioritas yang ditetapkan oleh BKPM RI.

Pengalokasian DAK Non Fisik Dana Fasilitasi Penanaman Modal dimaksudkan untuk membantu peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha di masing-masing daerah termasuk Kabupaten/Kota di Aceh, sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan investasi secara nasional.

Menurut Alumni Kampus Investasi Kementrian Investasi/BKPM R.I Abdul Razak alias Tgk Razak Pining mengatakan, “sebelumnya pada tahun 2023 Kabupaten Gayo Lues terima dana DAK NF sebesar Rp. 459.100juta dan Kota Subulussalam Rp. 500.800juta, namun keduanya pada tahun 2024 tidak terima sama sekali hal ini tentu banyak faktor yang mempengaruhi”.

Sasaran dari kegiatan penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal untuk:

  1. Tercapainya target realisasi Penanaman Modal sesuai RPJMN dan dokumen perencanaan lainnya;
  2. Meningkatnya kepatuhan Pelaku Usaha dalam menyampaikan LKPM;
  3. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebesar 20% dari tahun sebelumnya;dan
  4. Meningkatnya kontribusi investasi dalam negeri.

“Jadi salah satunya faktor tidak diberikan lagi Dana DAK NF untuk Gayo Lues dan Subulussalam rendahnya laporan LKPM, kemudian tidak dilaporkannya penggunaan Dana DAK NF ke aplikasi ALADIN yang di kelola Kemenkeu dan aplikasi SIDAK yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” ungkapnya

“Jadi untuk kedua kabupaten/kota di Aceh ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dianggap gagal meningkat investasinya, sesuai  harapan dari pemerintah pusat”, katanya

Sangat disayangkan kalau Gayo Lues tidak tepat pengelolaannya DAK Non Fisik nya pada tahun sebelumnya, sehingga untuk tahun 2024 tidak menerima lagi.

“Khususnya untuk Pj Bupati Gayo Lues saya sangat berharap agar ini menjadi perhatian khusus, sebab keberadaan investasi ini adalah merupakan wajah Kabupaten, semakin baik investasi maka semakin meningkat PAD dan kesejahteraan”, pungkasnya

[JH]