DetikNews86.com – Aceh Singkil
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau familiar di sebut Hubungan Masyarakat (Humas) Setdakab Aceh Singkil Abdul Rahman diduga sengaja sunat uang puluhan wartawan, Kamis (27/4/2023)
Uang yang seharusnya diterima awak media yang masuk dalam tim media massa bervariasi, namun kenyataannya nominal yang seharusnya diterima pun tidak sesuai yang diserahkan.
Sesuai keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 188.45/161/2023 Tentang Penunjukan Tim Media Massa Sebagai Sarana Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil.
Kordinator tim tersebut langsung di pimpin Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Abdul Rahman, dibantu bagian administrasi Abrar dan Khairuman, sementara wartawannya berjumlah 33 orang.
Informasi yang dihimpun bahwa Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Singkil mengajukan penarikan ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK).
Setelah cair, humas Setdakab itu kemudian menghubungi satu persatu wartawan yang telah di SK kan Bupati Aceh Singkil lalu menyerahkan dengan jumlah yang bervariasi, namun tidak ada tekenan apapun yang serahkan.
Cara penyaluran protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab menyerahkan di lapangan terkesan seperti memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan, padahal kenyataannya itu ada tim yang di SK kan oleh Pj Bupati Aceh Singkil.
“Sebagian menerima Rp 700.000, sebagian hanya Rp 550.000 padahal seharusnya yang diterima Rp 1.050.000 sebelum di potong PPh dan Infaq,”Kata salah satu wartawan yang masuk dalam tim media massa, Idrus Lingga kepada media DetikNews86.com.
“Saya menerima awalnya Rp 550.000 dari bagian administrasi tim Khairuman namun setelah komplain kepada Kabag yang dalam hal ini sebagian koordinator tim kemudian dikirim lagi Rp 300.000 kemudian dilanjutkan di kirim Rp 200.000, “Katanya.
“Lantas bagaimana dengan rekan – rekan lain,” Katanya bertanya
Menurut Idrus berdasarkan penelusurannya ada wartawan yang masuk dalam tim hanya menerima Rp 400.000, Rp 300.000 bahkan ada yang mengaku hanya Rp 200.000. “Yang pada intinya honor penerima tetap di sunat, sebagian lagi justru belum menerima sekali,” kata Idrus.
Kabag Humas, Abdul Rahman beralasan pihaknya membuat demikian karena ada beberapa orang yang tidak masuk dalam tim datang kepada mereka yang perlu dipikirkan.
“Sehingga harus dikurangi beberapa orang untuk saling menjaga agar tidak berkecil hati, kawan – kawan lain bahkan dana yang ada pun tidak mencukupi,” katanya memberikan klarifikasi kepada Idrus.
Dilapangkan kata Rahman mengaku paling sedikit di serahkan Rp 250.000. Estimasi yang sudah salurkan kurang lebih 40 orang lebih penerima termasuk diluar tim yang telah di SK kan.
Informasi yang diperoleh kata Idrus bahwa saat Bagian Humas Setdakab itu mengajukan ke badan pengelola keuangan kabupaten (BPKK) menampilkan nama – nama wartawan, namun honorer perbulannya sebanyak enam variasi.
Variasi pertama Rp 350.000 perbulan, variasi kedua perbulannya Rp 300.000, kemudian Rp 250.000, variasi Rp 200.000, Variasi lainnya Rp 150.000, Rp 100.000 hingga paling rendah Rp 50.000.
Idrus berharap kejadian ini tidak boleh terjadi dikemudian hari, berikan hak orang sesuai peruntukannya, tidak boleh membijaksanakan sesuatu yang salah dalam administrasi keuangan.”Karena saya kira itu tetap salah dalam hal administrasi keuangan dan sangat berpotensi terjadinya tindakan korupsi,”
Di lain pihak berbagai tanggapan salah seorang dari tokoh masyarakat Aceh Singkil yang tidak mau disebutkan namanya,” berharap kepada pj bupati pejabat seperti ini tidak perlu di perpanjang lagi wajib di evaluasi. dan pj bupati harus juga membuktikan tindakan bahwa Aceh Singkil sudah meresmikan Zona Integritas korupsi baru baru ini,” tegasnya
[RHM]