Lampung Barat
Detiknews86.com
Hampir satu bulan pasca pelantikan PJ Peratin pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung barat, teka teki tentang aset pekon yang tidak kelihatan masih menjadi tanda tanya.
Keberadaan kendaraan dinas peratin Pekon Sinar Jaya yakni motor merk Megapro sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Banyak masalah yang terjadi sepeninggal mantan Peratin, tentu menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat setempat, tudingan atas permasalahan dan aset desa yang belum jelas keberadaannya tentu saja mengarah kepada mantan Peratin Suparjo.
Perlu diketahui bahwa selama menjabat Peratin (kades) memiliki kendaraan dinas guna menunjang kinerja Peratin, tetapi yang menjadi tanda tanya besar masyarakat pekon Sinar Jaya. Setelah masa jabatan Peratin habis seharusnya aset milik desa itu, dikembalikan dan diserahkan kepada pekon dalam hal ini pejabat yang baru.
Salah satu warga pekon Sinar Jaya yang enggan disebutkan namanya menuturkan,” kendaraan dinas berjenis motor merk Honda Megapro yang selama ini menjadi aset pekon sudah lama tidak terlihat keberadaannya, ujarnya.
Gunawan Juru Tulis (sekdes) Sinar Jaya ketika dikonfirmasi menyampaikan,”Tidak bisa menjelaskan lebih jauh dengan alasan ketidak tahuan,padahal seharusnya dengan posisi dia sebagai sekretaris dari pekon tersebut seharusnya mengetahui detail tentang keberadaan kendaraan dinas pekon tersebut.
“ya memang ada mas kendaraan dinas tersebut,tapi memang sudah lama tidak kelihatan, kemaren pas Sertijab juga sempat di tanyakan,tapi jawab pak Parjo mantan Peratin,rusak koilnya,dan akan di kembalikan secepatnya” ujarnya ketika kami wawancarai di pekon SinarJaya
Kamis (21-12-2023)
“ya kami juga heran, karena akhir- akhir ini unit kendaraan Dinas yang dikendarai oleh pak Parjo(mantan peratin) hilang bak ditelan bumi Belakangan ini, ya kami juga gak pernah lihat motor tersebut”Tuturnya.
Indra, Kepala Bidang Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa ketika dimintai keterangan mengatakan,” Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan APIP dan aparat penegak hukum lainnya terkait permasalahan ini, hal ini tidak bisa di biarkan, karena aturan sudah jelas bahwa semua aset pekon adalah milik masyarakat, ketika Peratin sudah tidak menjabat lagi seharusnya semua aset pekon dikembalikan kepada pekon (masyarakat), tutupnya.
(**)