Waduh!!! Kepala Bea Cukai Langsa dilaporkan ke Polda Aceh

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, BANDA ACEH

Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) melaporkan kepala Bea Cukai Langsa dan pejabat terkait lainnya ke Polda Aceh terkait beberapa kasus serta berita hoaks yang terjadi di instansi pemerintahan itu, Sabtu (22/7/2023)

Hal itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Nomor: Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Direskrimsus, Hari Jum’at, 21 Juli 2023.

Said Zahirsyah Almahdaly selaku penanggung jawab AESM mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti aksi demonstrasi mereka beberapa hari lalu.

“Kita sudah sampaikan bahwa akan melaporkan perihal ini ke Polda Aceh. Hal ini juga dengan tujuan agar pihak Bea Cukai Langsa segera dan konkret untuk mengungkap dan transparan terhadap beberapa kasus yang kita sampaikan saat demo sebelumnya,” kata Said, Jum’at, 21 Juli 2023.

Dia menyebutkan, ada beberapa kasus yang disorot di Bea Cukai Langsa. Salah satunya mengenai pembebasan pelaku operasi tangkap tangan (OTT), penyebaran berita hoaks, dan penyalahgunaan wewenang.

“Terkait berita hoaks ini yakni penggagalan barang ilegal yang ada di Air Masin, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata bukan di Aceh Tamiang, melainkan diluar wilayah kerja Bea Cukai Langsa yakni di Sumatra Utara lebih tepatnya di Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara,” ungkapnya.

Kemudian juga terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah supir yang membawa rokok ilegal, Said menyampaikan, hal ini menjadi tanda tanya.

Pelaku atau supir dikatakan Said, seharusnya dapat dijadikan bukti dan bukannya dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Harusnya ini bisa lebih ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia rokok ini. Namun, nyatanya pelaku dibebaskan karena perihal kemanusiaan dan tak cukup alat bukti, ini pengakuan dari pihak Bea Cukai Langsa,” jelasnya.

“Sangat rancu sekali, barang bukti ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita,” tegas Said.

Oleh karenanya, Dia menyampaikan, dengan dilaporkannya ini ada tindak lanjut lebih konkret untuk menyelesaikan kasus ini.

“Setidaknya para pejabat nakal di Bea Cukai Langsa diberi sanksi tegas yakni dipecat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wahyu Ramadana mengutarakan hal yang sama pula. Ia mengatakan, laporan ini termasuk harapan besar dari masyarakat agar pelaku atau mafia rokok ilegal bisa segera ditangkap.

Selain itu, ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih taat hukum di negara Republik Indonesia. “Semua sudah diatur dalam undang-undang, sekarang tinggal kita untuk taat saja,” ujarnya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan, selain laporan ini, AESM akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa kembali di depan Kantor Bea Cukai Langsa.

“Kita AESM menuntut agar tuntutan kita agar dapat segera dipenuhi, kita minta agar pejabat nakal di Bea Cukai Langsa segera dipecat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh, Bripka Zaenal Arifin membenarkan terkait laporan tersebut. Dia mengatakan, saat ini laporan sedang dalam proses lidik.

“Terlapor dalam hal ini Bea Cukai Langsa sedang dalam proses Lidik, nanti setelah Lidik akan kita sampaikan lagi hasilnya,” ungkapnya

[KPA]