Waduh!!, Oknum BPK Kutacane Lama Diduga Meminta imbalan dari PJ kades

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE 

Di duga meminta imbalan yang dilakukan Oknum Ketua BPK terhadap Pj Kades Kutacane Lama, dengan dalih tertentu itu jelas menyalahi aturan tegas Abdul Kariman S,Pd MM, Inspektur, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Terkait dengan adanya dugaan meminta imbalan sejumlah uang yang dilakukan oleh Oknum BPK Kutacane Lama terhadap Pj Kepala Desa untuk memuluskan penarikan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2023,

Senen 29 Mei 2023 di Ruangan Kerjanya Abd Kariman Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara mengatakan pada Tim LSM PERKARA, yang turut didampingi Wartawan, Inspektur mengatakan perlakuan Oknum Ketua BPK tersebut telah menyalahi aturan dan apabila ada yang melapor dengan membawa alat bukti maka kita akan tindak lanjuti, ungkapnya

Izharuddin yang akrap dipanggil Is, Ketua Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) menjelaskan pada awak media yang mana hal tersebut suatu perbuatan tercela dan menyalahgunakan wewenang jabatan, dengan modus tertentu melakukan meminta imbalan terhadap Pj Kades dengan menggunakan Kwitansi.

Karena Sabtu 27 Mei 2023, Pj Kades telah membeberkan kronologis oknum BPK yang Meminta sejumlah uang dengan modus memuluskan pencairan dana desa tahap pertama, sementara waktu dana desa kutacane lama cair setelah lebaran, dapat dikatakan telah terlambat, sedangkan desa yang lain yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara telah mencairkan dana tahap ke dua.

Ironisnya lagi Pj kades telah dilaporkan oknum BPK ke Inspektorat Aceh Tenggara, tentang anggaran dana desa tahun 2022 bahkan Pj Kades telah mengembalikan ke Kas Desa temuan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) hasil audit Irban III,” ungkapnya.

“Akan tetapi oknum BPK masih tega menerima imbalan tersebut, seharusnya BPK menjalankan tugasnya mengawasi, mengingatkan dan mencegah Pj Kepala Desa dalam mengelola dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan disalah gunakan, malahan Oknum BPK turut merongrong dana desa tersebut,” ungkapnya Izharudin.

[Ady]