Waduh, Peratin Mekar Jaya Dede Suherli, Alergi Wartawan

oleh
oleh
Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM- Lampung Barat

Peratin pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Dede Suherli terkesan alergi terhadap wartawan. Jumat
(05/01/2024).

Ketika awak media ini mengkonfirmasi tentang kegiatan pembangunan tahun anggaran 2023, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Peratin yang di lantik bulan Mei 2022 ini tidak merespon, tentu saja hal ini terasa aneh. Dimana tugas seorang Jurnalis adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan pemberitaan.

Tentu hal ini bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai seorang pemimpin sudah sepatutnya memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan. Bukan nya terkesan menutup nutupi kegiatan yang ada dipekon Mekar Jaya tersebut.

Ini menjadi tanda tanya ada sebenarnya yang terjadi di pekon yang baru dua tahun dipimpin nya tersebu. Sampai berita ini ditulis Peratin yang akrab dipanggil pak Ade itu belum bisa dihubungi.

(••)