Waduh…Diduga Tidak Netral, 2 ASN dan Oknum ASN P3K di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu
Ujung Tanjung — Detiknews86.com
Tak ada henti – hentinya, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) H.Bistamam -Jhony Charles (BiJaK) kembali laporkan aduan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rokan Hilir. Sebanyak dua orang ASN dan 1 Orang Guru P3K dilaporkan ke Bawaslu Rohil .Rabu 20 November 2024.
Dari laporan itu, Mora Heriadi selaku Pj. Penghulu Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya,Jailani selaku Kaur Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih dan Hendra Budiman Guru P3K pada SMP Negeri 004 Panipahan bersama Awaluddin selaku Pj. Penghulu Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas sebagai pihak Terlapor dari Tim Hukum BiJaK.
Hal ini diungkapkan Fadli Hidayatullah Harahap, SH selaku Tim hukum BiJaK mengatakan Para Terlapor ini melakukan aktivitas ketidaknetralan di media sosial dengan cara mendukung Paslon Asset (Afrizal Sintong -Setiawan) selaku Bupati Petahana di Pilkada Rohil 2024. Kata Fadli kepada awak media, Jum’at 22 Nopember 2024.
Salah satu cara yang dilakukan diantaranya, Pertama, Mora Heriadi selaku Pj. Penghulu Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang melakukan tindakan berpose bersama Cawabup 01 Setiawan dan Tim Kampanye Asset.
Kedua, Jailani selaku Kaur Pemerintahan Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Jailani bersama Kepala Dusunnya Taili berpose bersama Cabup petahana Afrizal Sintong dengan menunjukkan simbol 1 jari pada saat pelaksanaan kampanye tatap muka Asset di Sidomulyo Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Ketiga, Hendra Budiman Guru P3K pada SMP Negeri 004 Panipahan bersama Awaluddin selaku Pj. Penghulu Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas melakukan tindakan berpose bersama pendukung Asset dengan menunjukkan simbol 1 jari.
Tindakan dari para terlapor ini sudah membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi untuk diketahui bersama, dimasa tahapan kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa atau sebutan lain.
Tim Hukum BiJaK Fadli Hidayatullah Harahap, SH menegaskan bahwa perbuatan para Terlapor secara nyata melanggar ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada jo. Pasal 188 dan Pasal 189 UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
Untuk itu kami mendesak Bawaslu Rohil beserta unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini secara tegas, cepat dan profesional sehingga perkaranya dapat diteruskan ke tingkat penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar menimbulkan efek jera sehingga pejabat ASN baik PNS maupun P3K dan juga Penghulu maupun Perangkat Kepenghuluan menjaga netralitasnya dalam perhelatan pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi.(M.Efn)