DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara Jamudin, dipolisikan sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan di Aceh Tenggara, Jumat (7/72023).
Pelapor tergabung dalam koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara, laporan dibuat ke penegak hukum menyangkut dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh wakil ketua DPRK Jamudin terhadap penjabat Bupati Drs Syakir M.Si dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza.
Begitu juga tindakan wakil ketua DPRK beberapa waktu lalu disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRK.
” Atas perbuatan saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK Aceh Tenggara yang menimbulkan kekisruhan beberapa waktu lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara,” Sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal, S.Sos
Dikatakan, pencemaran nama baik terhadap Pj Bupati Syakir dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti tuduhan kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, seperti tercantum dalam surat Pemberhentian Pj Bupati Aceh Tenggara.
Surat ini dikeluarkan di kutacane pada 20 Juni 2023 dengan nomor 103/ DPRK – AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK lainya.
Begitu tentang surat DPRK Aceh Tenggara nomor 102/ DPRK – Agara /VI/2023 terhadap ketua DPRK Aceh Tenggara terhadap Denny Febrian Roza SSTP, M.Si. Selanjutnya surat Nomor 104/DPRK – Agara / VI/2023 perihal Klarifikasi rekomendasi hasil Evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Akibat perbuatan wakil ketua DPRK Jamudin, telah menyalahi udang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 149 tentang tugas fungsi kewenangan yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan merekomendasi saudara MHD Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan sekda. Dan itu bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK,” kata mereka lagi.
Selain itu, tindakan dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga melanggar tata – tertib (Tatib) sepertinya disebutkan dalam peraturan DPRK Aceh Tenggara pasal 2 nomor 1 tahun 2020. Serta surat dikeluarkan tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi didalam rapat lembaga resmi DPRK dan melanggar pasal 96 peraturan DPRK nomor 1 tahun 2020.
” Tujuan pelaporan ini untuk mengoreksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong dilakukan oleh saudara Jamudin selaku wakil ketua DPRK,” sebutnya.
Kemudian M .Saleh Selian bupati LIRA Aceh Tenggara menyebutkan, mereka Diduga menggunakan lembaga terhormat dengan cara koboy untuk keinginan mereka memperpanjang jabatan Sekda Aceh Tenggara.
“Hal ini harus terang supaya publik tidak bingung artinya kolusi apa dan pungli apa yang dilakukan Pj Bupati bersama ketua DPRK Aceh Tenggara ” ucap Saleh Selian
Empat lembaga swadaya masyarakat memberi mandat melapor masing – masing LIRA Aceh Tenggara ditandatangan Saleh Selian, LSM Penjara Izahrudin Selian, LSM GAKAG Arafik Beruh, S.Hi dan LSM Sepakat Segenap Samsudin Tajmal, S.Sos.
[Ady]