DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas, bahwa pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) center dibicarakan. Pembicaraan tersebut juga terendus oleh sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekdakab setempat.
Informasi yang di himpun belakangan ini jabatan Sekda yang saat ini masih di emban oleh Muhammad Ridwan SE. M.Si, kini dikabarkan sedang di usulkan pengganti nya, secara tunggal dan tertutup oleh Pj Bupati Agara Drs Syakir M.Si. Sehingga hal ini pun kini sedang menjadi polemik terhadap pihak ASN di lingkungan Sekdakab setempat. Bahkan sebagian mereka ada juga yang enggan berkomentar hanya menunggu siapa yang akan menjadi Plh Jabatan pengganti Sekda kabupaten Aceh Tenggara nantinya. Ujar salah seorang oknum ASN kepada media ini kemarin. Jum’at (05/05/2023)
Ketua DPD Lsm Penjara Angkat Bicara
Dengan adanya desas-desus pergantian jabatan Sekretaris Daerah, kami melakukan konfirmasi kepada Pj Bupati Agara Drs Syakir M.Si, melalui pesan WhatsApp, namun sayang nya beliau selaku orang nomor satu di Agara enggan memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang disampaikan untuk perimbangan berita. Kemudian begitu saja saat dihubungi melalui telepon seluler, meskipun nada dering suara telpon nya aktif, tapi tidak beliau angkat.
Terkait adanya usulan tunggal dan terkesan tertutup, terhadap jabatan Sekretaris Daerah kabupaten, Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian kepada media ini angkat bicara, serta dirinya sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pj Bupati Agara tersebut tidak terbuka dan tertutup. Sehingga bagaikan pepatah seperti kawan menikam lawan dari belakang.
“Memang jabatan sekretaris daerah kabupaten hanya berkisar 5 tahun, dan boleh di ganti apabila berhalangan tetap, serta tidak mampu bekerja sesuai aturan. Namun kita melihat selama lima tahun terakhir ini, Sekda kabupaten Muhammad Ridwan SE. M.Si, sangat mampu bekerja secara maksimal dan profesional,” imbuhnya
“Sehingga kabupaten Aceh Tenggara dalam beberapa tahun terakhir mampu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah kita. “Ujar Gegoh Selian
Kita mengetahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi.
Menurut peraturan pemerintah, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mutasi harus memiliki alasan yang kuat. Bukan pergantian jabatan Sekretaris Daerah tersebut karena kepentingan pribadi ataupun kelompok dan golongan tertentu. Ini tidak dibolehkan dalam undang undang.
Akan tetapi usulkan lah pergantian jabatan Sekretaris Daerah tersebut dengan profesional dan sesuai aturan jabatan.
“Kita minta kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk mengkaji ulang kembali terhadap usulan Plh jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah di usulkan oleh Pj Bupati Agara itu. Sebab disana ada juga pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kan fungsi mereka sebagai pengawas dan gubernur sebagai pengawas dan pembina,” terangnya.
[Ady]