DetikNews86.Com.- Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md menghadiri Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias di Ruang Rapat Sekretariat PKK Kabupaten Nias (Pendopo) Kamis (24/02/2022)
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, SH, MH, Kepala OPD Terkait, Camat se-Kabupaten Nias, Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias, Pengurus TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias.
Sehubungan telah terlaksananya Pengangkatan dan Pemindahan serta Pemberhentian PNS dari dan dalam pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Nias, ada 8 (delapan) Camat yang telah dilantik.
Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam hasil Rakernas ke IX PKK Tahun 2021, Ketua TP PKK Kabupaten melantik TP PKK KECAMATAN. Maka, secara exovicio istri Camat menjadi Ketua TP PKK Kecamatan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md menyampaikan bahwa Ketua TP PKK KECAMATAN memiliki tanggungjawab untuk mensukseskan seluruh program pokok PKK.
“Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias harus mampu menjalin koordinasi, komunikasi, dan hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terwujudnya 10 (sepuluh) program program PKK”, ujar Wakil Bupati Nias
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penggerak PKK memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat;
2. Merencanakan dan Mengevaluasi 10 program pokok PKK;
3. Pembinaan, yakni penyuluhan dan bimbingan teknis;
4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan terkait kegiatan PKK;
5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wakil Bupati Nias mengatakan bahwa berdasarkan tugas dan fungsinya TP PKK Kecamatan diharapkan memiliki cara berpikir dan pandangan yang jauh kedepan, kreatif dan tidak monoton, mampu memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi, membantu pemerintah untuk menyampaikan informasi melalui penyuluhan atau sosialisasi, Tutupya.
Dari pantauan Awak media, Pelantikan TP PKK selalu mematuhi Prokes demi mencegah penyebaran Covid-19.
( E TBA )