Jepara,||Detiknews86.com -Pembiaran puluhan hektar tambak udang semi modern dalam beberapa tahun terakhir dikawatirkan akan mengancam kelestarian lingkungan di Karimunjawa. Sebab pembuangan limbah ke laut akan mengancam ekosistem terumbu karang.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Kawali Jepara, Aditya Seko Mulyono setelah audiensi di DPRD Jepara belum lama ini.
Hadir dalam audiansi tersebut, pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa, Badan Pertanahan Nasional Jepara, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, kepala Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Pelaku Wisata, perwakilan masyarakat Karimunjawa, Satpol PP, serta OPD terkait. Juga BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP dan LSM AKAR (Alam Karimunjawa), yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD H.Pratikno didampingi Komisi D Sutrisno, di gedung serbaguna DPRD Jepara.
Masih menurut Adit, panggilan Akrab wakil ketua Kawali Jepara, pembukaan tambak udang dan pembukaan lahan tambak baru secara masif di Karimunjawa jelas mengabaikan regulasi dan dokumen lingkungan dalam kegiatan usahanya, sangat dikhawatirkan dampak sosial dan dampak lingkungan akan berimbas pada kelangsungan dan kelestarian sektor pariwisata pulau Karimunjawa. “Sebab keberadaaan usaha tambak udang ilegal tanpa adanya IPAL dan pengawasan,’ jelas Adit, (28/5/22)
Kekhawatiran Adit bukan tidak beralasan, karena dalam audiensi tersebut terungkap fakta pernyataan dari DLH Kabupaten Jepara bahwa sampai saat ini tambak di Karimunjawa tidak memiliki ijin lokasi tata ruang. Padahal ijin lokasi pemanfaatan ruang adalah perijinan dasar, sehingga bisa dipastikan perijinan tambak tidak bisa diterbitkan karena tidak ada kesesuaian perijinan dasar.
Menutup perbincangannya dengan Detiknews86.com, ia berharap ada langkah-langkah tegas yang harus dijalankan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pembiaran yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan jangan terus berulang-ulang, pungkas Adit. (Rud)