Wali Nanggroe harap zakat pengurang pajak segera terealisasi

Share artikel ini

DetikNews86, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar berharap penerapan zakat sebagai pengurang pajak segera direalisasikan untuk masyarakat di Tanah Rencong ini.

“Karena zakat (sebagai) pengurang pajak merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Hal itu disampaikan Tgk Malik Mahmud saat menerima kunjungan silaturahim Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar.

Malik Mahmud mengatakan mengacu pada Pasal 192 UUPA telah diamanahkan bahwa zakat tersebut dapat mengurangi pajak sehingga perlu segera diimplementasikan melalui peraturan pemerintah (PP).

“UUPA ini adalah produk Pemerintah Pusat yang semestinya harus diimplementasikan,” ujarnya. (KPA)