Pati Jateng.//detikNews86.com – Pati, (02/08/22):Dikantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati mendapatkan kunjungan kerja dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.kamis 4 agustus 2922.
Wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej S.H., M.Hum. Dalam kunjungannya tersebut, Wamenkumham beserta rombongan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, A. Yuspahruddin BH, Bc.IP., S.H., M.H. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, Bc.IP., S.Pd. Kepala Divisi Administrasi, Jusman, S.E., M.H. dan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, S.H..
Kunjungan Wamenkumham beserta rombongan disambut secara langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Pati, Muhamad Nurseha. Selanjutnya, Wamenkumham berkesempatan meninjau setiap sisi ruang pelayanan dan fasilitas sarana prasarana pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati hingga pada akhirnya menuju aula Bapas Pati sekaligus memberikan penguatan terhadap seluruh jajaran pegawai Bapas Pati khususnya bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Di awal sambutan, Kepala Bapas Pati, Muhamad Nurseha,”berharap dapat diberikan penguatan terhadap Pembimbing Kemasyarakatan terkait tugas pokok dan fungsi Bapas.”Kinerja kami tidak hanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) tetapi juga pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien sebanyak 826 orang yang berasal dari 6 Kabupaten yang menjadi wilayah kerja Bapas Pati yang dibimbing oleh 22 orang Pembimbing Kemasyarakatan/Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dari jumlah keseluruhan 32 orang pegawai Bapas Pati,” tutur Nurseha
Usai Kabapas memberikan sambutan dilanjutkan Wamenkumham RI memberikan penguatan terhadap Pembimbing Kemasyarakatan. “Bapas Pati dengan wilayah kerja yang menyebar di 6 Wilayah Kabupaten bukan pekerjaan ringan dan bukan jarak yang berdekatan. Tidak hanya Litmas tetapi juga pengawasan. Yang paling berat melakukan pengawasan karena harus memastikan betul bahwa didalam proses untuk Pembebasan Bersyarat, kembali ke masyarakat memang pengawasan itu selain pembimbingan dan lain sebagainya, pengawasan menjadi hal yang penting sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran atau tidak melakukan pelanggaran didalam syarat-syarat yang ditentukan dalam asimilasi,” ujarnya.
Ditambahkan lagi’ bahwa dengan di syahkan Undang-Undang Pemasyarakatan memberikan peran yang cukup signifikan terhadap Bapas karena memang ada berbagai program didalam Undang-Undang Pemasyarakatan, apalagi nanti didalam RUU KUHP ada pidana pengawasan, ada pidana kerja sosial, yang memang itu akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sudah barang tentu memang memberikan beban kerja yang tidak mudah, cukup berat bagi Bapas khususnya bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Di akhir penguatannya, Wamenkumham RI berpesan kepada pegawai Bapas Pati agar bekerja profesional menjadi syarat utama, tetap menjaga integritas dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar disiplin pegawai maupun melanggar hukum.”Terima kasih atas pengabdiannya sehingga Bapas Pati dapat memperoleh predikat WBK . Diharapkan dimasa mendatang dapat memperoleh predikat WBBM,” pungkas Dr,Edward
Di penghujung lawatannya, Wamenkumham beserta rombongan melakukan foto bersama dengan seluruh Jajaran pegawai Bapas Pati, kunjungan kerjanya dilanjutkan ke Lapas Pati dan Rutan Kudus.
(Kontributor : Humas Bapas Pati)
Penulis : Yanti