Pamekasan//detikNews86.com – kasus pemukulan yang menimpa warga pamekasan berbuntut panjang tidak selesai begitu saja karna menyisakan trauma pada sang korban.
Pada tanggal 6 juli 2022 sekira pukul 14. 11 Waktu Setempat Yulia Rindi Cantrika Warga Jl. Pintu Gerbang V RT 004 RW 006 Kel. Bugih Kec/Kab. Pamekasan madura jawa timur yang merupakan korban pemukulan oleh JN (inisial) melaporkan pelaku ke Mapolres Pamekasan.
Laporan polisi nomor: LP/B332/VII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kronologis kejadian menurut pihak Korban, bahwa korban bersama suaminya bermaksud keluar rumah menggunakan motor,namun kemudian diperjalanan tiba-tiba dihentikan oleh pelaku tanpa alasan yang jelas, hingga terjadi keributan antara pelaku dan suami korban.
Korban ini bermaksud melerai dengan cara menarik suaminya, namun saat berusaha manarik, tiba-tiba hampir bersamaan korban ditarik rambutnya dari arah belakang dan dipegangi oleh orang tak dikenal yang diduga kuat teman pelaku.
pada kesempatan tersebut pelaku memukul korban membabi buta bertubi-tubi mengarah kebagian wajah dan kepala, akibat pemukulan itu korban mengalami lebam,memar dibagian dahi dan dagu.
“Hari ini kami selaku penasehat hukum korban mendampingi korban sampai kasus ini ditangani dengan serius dan untuk menjelaskan kepada penyidik bahwa
saat membuat laporan dalam kasus ini ditulis pasal 351 padahal ini sudah masuk dalam kategori pasal 170 KUHP. Berikutnya kami akan hadirkan saksi yang berkompeten dan relevan terkait perkara ini.
Selebihnya kami serahkan kepada kepolisian resort pamekasan dengan harapan kasus ini bisa terus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, karena menurut kami selaku kuasa hukum korban, pemukulan ini sudah sangat keterlaluan dan sangat keji,karena yang menjadi korban ini perempuan yang tak berdaya dipukuli di aniaya tanpa belas kasihan sedikitpun oleh para lelaki” ungkap Fauzan kepada awak media.
Sekedar diketahui Pada tanggal 15 juli 2022 pihak pelapor menadapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor: B/670/VII/RES.1.6/2022/Satreskrim.
Hingga berita ini dinaikkan pihak polres pamekasan belum dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
(Edy y.y)