Warga Demak Mencuri Sepada Motor Untuk Bersenang-Senang Dengan Pemandu Karaoke

Share artikel ini

detikNews86.Com – Pelaku berinisial R alias Mad (46), Warga Kelurahan Bintoro, Kabupten Demak, Jawa Tengah, kembali berulah. Dia nekat melakukan pencurian di halaman Masjid I’tikaf Baitul Makmur Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam Demak pada baru-baru ini.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan pelaku R sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman masjid maupun Mushala.
Tersangka bahkan sudah terhitung keluar masuk penjara sebanyak 4 kali.
“Sudah empat kali keluar masuk LP (Lembaga Pemasyarakatan), tambah satu ini menjadi lima kali. Kasusnya sama semua,” kata Kapolres, (31/3/22)

Budi mengatakan pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat sepi dengan menggunakan kunci leter Y dengan mata drei untuk merusak rumah kontak sepeda motor.

Budi mengungkapkan tersangka sudah melakukan aksi pencurian di 6 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Demak dan Semarang.
Selain pencurian di halaman Masjid I’tikaf Baitul Makmur Desa Sidomulyo, pelaku juga melakukan aksi yang sama di depan Mushola Dukuh Purworejo, Desa Purwosari, Kecamatan Sayung.
Pelaku diringkus polisi di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada Minggu (23/03/22

“Biasanya tersangka itu melakukan kejahatannya di tempat-tempat kosong ya, seperti emperan toko, emperan jalan, masjid, musala,” kata Kapolres.
Saat dihadirkan di Polres Demak, R mengaku hanya butuh waktu kurang dari 1 menit untuk membobol rumah kontak motor.
Hasil motor curiannya biasa dia bawa ke Jepara untuk dijual dan hasilnya dibuat foya-foya di karaoke.
“Buat berkaraoke bareng cewek cantik, sisanya untuk makan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara. ujarnya : (Rud)