Tubaba,detiknews86.com
Penjabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung di minta segera Evaluasi
oknum ekselon III seketaris Dinas Pertenakan kabupaten Tubaba jarang masuk aktif masuk kantor
Nazarudin,kadis Dinas pertenakan setempat membenarkan bahwa oknum seketarisnya inisial (KD) sudah berjalan lama jarang ngantor
“Saya sudah dua kali melayangkan surat teguran secara tertulis kepada oknum (KD) tersebut sudah dua kali namun dirinya terkesan tidak mengindahkan teguran,” Uangkapnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya pada selasa(18/7/2023)
Kadis pertenakan Nazarudin mengaku dirinya sudah geram lantaran oknum tersebut tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Sanksi, ya nanti semua kembali ke pimpinan,ada beberapa sanksi yang pertama ringan ,sedang dan berat,tapi kalau ini bisa aja kita dimosi atau di dinonjobkan”tegasnya
Menyikapi persoalan tersebut Dirinya berharap kepada oknum KD agar dapat kembali aktif menjalan tugasnya sebagai seketaris di dinas peternakan kabupaten Tubaba.
” Saya berharap kepada oknum (KD) untuk dapat memberikan contoh teladan yang baik bisa kembali melaksanakan tugasnya,mengingat kepemimpinan penjabat (PJ) bupati kita kan baru,,” tukasnya
Sementara, menanggapi hal itu menurut salah satu warga yang tidak ingin Namanya di sebutkan,meminta kepada pemerintah khususnya PJ bupati untuk mengevaluasi kinerja pengawai yang di maksud.
“Ya kalau gitu ,pak bupati harus tegas ,kalau bisa evaluasi aja pegawai seperti itu,gimana mau maju daerah dengan pimpinan yang tidak bisa bertanggung jawab dengan tugasnya”tungkasnya
Di beritakan sebelumnya.
Tak Pernah Ngantor,Di Duga Sekertaris Langgar Undang -Undang Disiplin ASN
Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial K, diduga melanggar undang-undang Disiplin ASN.
Menurut informasi salah satu Pegawai pada Dinas Peternakan, menyebutkan, bahwa ada Pegawai yang sampai saat ini tidak pernah masuk kerja Tanpa memberikan alasan yang jelas yaitu, pak Sekretaris.
“Tidak pernah ngantor. Dengan alasan memenuhi panggilan kesana kesini dan saya juga tidak tahu panggilan apa, namun dia menyatakan bahwa dirinya selalu standby di rumah,” jelasnya, melalui sambungan telpon seluler.
Di tempat terpisah, salah satu Kepala Bidang juga membenarkan, untuk sekertaris yang di maksud memang tidak pernah masuk kerja atau ngantor.
“Memang jarang masuk kantor bang, sudah lama tidak kelihatan, tidak tahu juga alasan nya apa tidak masuk kantor,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut ,Inspektur Perana Putera. menegaskan terkait pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan bisa di berikan sanksi yang di tentukan.
“Konfirmasi dulu ke Kepala OPD nya, karena itu berdasarkan PP 94 tahun 2021 dan peraturan BKN nomer 6 tahun 2022 tentang kedisplinan itu ada di masing-masing OPD. Untuk sanksi, bisa saja di nonjob atau di demosi,” pungkasnya