JEMBER detiknews86 com Husnul Khotimah, warga Dusun Lombung, Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember, dibuat heran dengan aturan persyaratan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS KT) yang terkesan berbelit-belit.
Pasalnya, setiap kali perempuan berusia 31 tahun ini mengurus klaim BPJS KT atas nama suaminya, Dedi, selaku Kepala Dusun (Kasun) Lombung, yang meninggal 11 Juni 2021 silam, persyaratan yang di berikan petugas selalu ada penambahan dari persyaratan yang diberikan sebelumnya.
“Pertama mengurus, saya diminta melampirkan surat pernyataan ahli waris. Kemudian saya lengkapi. Terus saya kembali ngurus lagi Setibanya disana, petugasnya berbeda dari yang sebelumnya. Dan meminta perlengkapan yang lain diluar persyaratan yang diberikan petugas sebelumnya. Begitu seterusnya. Saya sampai bolak-balik ngurusnya tapi gak selesai-selesai juga,” ujarnya kepada Jurnalis Detiknews86.com Rabu (31/8/2022).
Mendapat perlakuan seperti itu, Husnul pun merasa kecewa. Lantas berharap pihak berwajib untuk memberi jalan keluar yang terbaik untuknya.
“Kalau memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, kenapa tidak dijadikan dalam satu form saja?. Keterangan petugas juga membingungkan. Soalnya yang dikatakan antar petugas satu dengan yang lain itu berbeda-beda,” imbuhnya.
Husnul mengaku, persyaratan terakhir yang diminta petugas ialah penonaktifan PBJS suaminya. Namun hingga saat ini masih belum terselesaikan lantaran pendamping BPJS Kecamatan tidak bisa dihubungi.
“Jadi tolong jangan dipersulit. Apalagi saya punya anak kecil dirumah. Terpaksa dititipkan ke saudara demi menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Suren, Muhammad Tahe, membenarkan soal warganya yang sudah lama mengurus klaim BPJS atas nama suaminya yang sudah meninggal. Ia juga sudah melayangkan surat keterangan kematian kepada pendamping BPJS Kecamatan pasca sepeninggalnya Dedi. Namun 16 bulan berlalu Dedi masih tercatat sebagai pegawai aktif yang tetap dikenakan iuran pajak.
Ia juga sangat menyayangkan persyaratan yang diberikan petugas BPJS yang terkesan membingungkan warga. Padahal setiap persyaratan yang diminta sudah di penuhi. Lantas begitu menghadap dengan persyaratan tersebut pasti petugasnya berubah. Dan minta persyaratan baru lagi.
“Bahkan kemarin (31/8/2022) dia ngurus lagi, persyaratannya berubah lagi. Sampai kapan akan begini terus? Apakah perangkat desa seperti Kasun hanya di butuhkan tenaganya atau hanya iuran BPJS saja? Disaat ada yang mengklaim faktanya seperti ini yang kita alami,” jelasnya, Kamis (1/9/2022).
Kemudian, sekitar pukul 12.15 WIB, Jurnalis Detiknews86.com bergeser ke Kantor Kecamatan Ledokombo untuk mendapat tambahan informasi. Namun sayangnya, Camat Ledokombo, Muhammad N. Huda, maupun Kasi Pemerintahan, Woko, mengaku tidak tahu tentang persoalan tersebut. Malah mengarahkan Jurnalis Detiknews86.com untuk menghubungi pendamping BPJS Kecamatan Ledokombo, yakni Lukman Aji Prawiraatmaja.
“Kalau dulu pendamping BPJS itu Ibu Dessy. Tapi sekarang dia pindah dan diganti Pak Lukman,” ucap Woko.
Tak berhenti sampai disitu, Jurnalis Detiknews86.com juga berusaha menghubungi pendamping BPJS Kecamatan Ledokombo, Lukman Aji Prawiraatmaja, via WhatsApp. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan komentar apapun. Tapi pihaknya meminta waktu untuk mengecek data serta persyaratan pengajuan klaim yang dilakukan Husnul.
“Untuk Pemdes Suren sendiri baru ada pergantian PIC, Pak. Sebelumnya dengan Ibu Dessy yang baru saja mutasi ke Kacab Pasuruan. Mohon ditunggu. Segera saya infokan apabila sudah dilakukan pengecekan,” pungkasnya melalui pesan WhatsApp. (IP. DIAN .R)