Warga masyarakat Banyuwangi Resahkan Rusaknya sistem pelayanan BPHTB

oleh
oleh
Share artikel ini

JAWA TIMUR
Banyuwangi, detiknews86.com –
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan harus diselesaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas pajak yang harus dipenuhi sebagai warga negara yang bijak dan taat pajak.

Dan pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi Jawa Timur seringkali mendapatkan segudang penghargaan atas prestasi dalam sistem pelayanan akan tetapi akhir akhir ini banyak warga masyarakat Banyuwangi yang khususnya taat pada pajak kini mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban sebagai warga masyarakat yang bijak.terang,” pengamat pelayanan publik Banyuwangi Rizki Kurniawan pada media 16/2.

Ketidak nyamanan dalam sistem pelayanan pada masyarakat di wilayah kabupaten Banyuwangi akhir akhir ini diakibatkan tidak berjalannya sistem oneline dalam PHTB yang diakibatkan rusaknya sistem yang tidak bisa ditentukan kapan waktu berakhirnya.ungkap,”Rizki kecewa.

sudah seharusnya sistem pelayanan yang oneline dan banyak penghargaan yang sudah didapat oleh pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi lebih optimal dalam memberikan pelayanan pada warga masyarakat,bukan membiarkan begitu saja dengan adanya kerusakan pada sistem.papar,” Rizki

Pewarta: Iriek
(Ip.Willy)