MURATARA -||Detiknews86.com -Warga kecamatan Rawasulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan 22/!/2022 AR (Inisial) mengatakan kepada wartawan bahwa biaya nikah melalui KUA Rawas ulu mahal.beberapa bulan yang lalu menikahkan adik kandungnya dan membayar biaya nikah sebesar Rp 960.000 itu kami lunasi dikantor KUA karena akad nikah di laksanakan diluar jam kerja atau dirumah , tidak dikantor KUA.
Labjut AR (Inisial) padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) no 48 Tahun 2014 menyatakan apabila melaksanakan Nikah atau rujuk dilaksanakan dikantor KUA pada hari/Jam kerja maka tidak dipungut biaya dan jika nikah dilakukan diluar kantor KUA atau diluar hari jam kerja maka biaya nikah Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) disetor ke kas Negara.
AR (Inisial) juga mengatakan yang melaksanakan pencatatan Nikah diwilayah kecamatan rawasulu ini penyuluh agama islam,bukan penghulu padahal tugas mencatat nikah adalah KUA dan penghulu ungkapnya.(ZL)