Warga Sei Suka di Tangkap Polsek Indrapura Terkait Kasus Shabu.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Seorang laki-laki ditangkap Unit Reskrim Polsek Indarapura Polres Batu Bara terkait kasus shabu. Sabtu (30/09/2023) sekira pukul 14.30 Wib, TKP di Dusun I Desa Titi Payung Kec. Air Putih.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H membenarkan Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi (36) warga Kel. Perkebunan Sipare-Sipare Kec. Sei Suka.

Penangkapan tersangka Dedi team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas di Dusun I Desa Titi Payung. Setiba di lokasi petugas melihat pelaku yang maksud sedang mengendarai Sp. Motor.

Team Opsnal Polsek Indrapura langsung menangkap pelaku dan melakukan pengeledahan badan, ditemukan satu paket shabu yang di buang pelaku dekat kaki.

Ketika di introgasi Kanit Reskrim Polsek Indrapura pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti satu paket kecil shabu dan satu unit Sp. Motor, kini pelaku dibawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan sesuai dengan pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Jonni (Staf07)