Warga Seumanah Jaya Minta Yuliandi Bertanggung Jawab terkait Lahan Koperasi Aneuk Agam

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | ACEH TIMUR

Iskandar ketua Tuha Peut Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak mewakili warga, meminta pihak pertanahan bertanggung jawab terkait sertifikat yang di miliki warga Jamboreuhat, kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, yang masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Sabtu (28/10/2023)

Iskandar menyebutkan tanah tersebut yang di sertifikatkan oleh kantor pertanahan pada 27 mei 2020 silam masuk dalam teritorial wilayah Gampong seumanah jaya, kecamatan Ranto Peureulak.

“Hal itu menurut bukti, yang kami miliki, karena tanah di sekitar lokasi tersebut ada surat AJB milik warga Gampong seumanah jaya, yakni tepatnya di daerah bukit payung, dusun Seumendang jaya, atau dulu kawasan itu di sebut Alur Medang,

Yang kita pertanyakan apa dasar kantor pertanahan Aceh Timur mengeluarkan sertifikat tahun 2020 sedang di situ, sudah ada tanah warga seumanah jaya dengan surat yang lebih tua usianya, yakni tahun 1993, bahkan ada AJB tahun 2015.

Menurut Iskandar Kepala kantor pertanahan masa jabatan Yuliandi pada tahun 2020 dinilai keliru karena mengeluarkan sertifikat atas desa Jambo Reuhat.

Iskandar menyebutkan bahwa lokasi yang sertifikatnya kantor pertanahan, di miliki oleh warga Jamboreuhat merupakan, tanah adat fasilitas Gampong dan tanah individu warga yang sudah dimiliki sejak turun temurun.

Iskandar menyebutkan pihak kantor pertanahan perlu mencabut sertifikat itu karena menjadi pemicu perselisihan antar Gampong.

“Kita minta kantor pertanahan masa jabatan Yuliandi bertanggung jawab meluruskan persolan tanah dan mencabut sertifikat yang telah di keluarkan”, tegas Iskandar.

Iskandar juga memberikan mosi kepada pihak dinas terkait, “agar tidak ceroboh mengeluarkan sertifikat pada warga desa lain, karena lahan di seumanah jaya seluruhnya sudah di kapling dan sudah ada pemiliknya”, katanya

Iskandar berharap pihak pihak yang terlibat dalam persolan ini untuk jujur dan transparan menyelesaikan persolan lahan tersebut..

“Karena seluruhnya tanah di seumanah jaya sudah ada pemiliknya, jadi dinas terkait jangan ceroboh, mengklaim lahan atau hutan, tegas Iskandar.

Terpisah pihak media pada 26 hingga 27, Oktober 2023 mencoba mencari tahu keberadaan Yuliandi mantan kepala kantor pertanahan Aceh Timur, guna kepentingan konfirmasi, namun tidak terlacak.

Pihak media juga berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, SMS dan telepon di nomor Yuliandi 08116xxx9xx, nomor tersebut aktif, pesan WhatsApp juga terbaca namun Yuliandi tidak memberikan jawaban, hingga berita ini di terbitkan.

[Tim]