detiknews86.com – Warga menolak, Pasca dibangunya Heler di gudang milik kepala desa Mangunjaya yang keberadaanya di tengah pemukiman warga tanpa adanya musyawarah dan ijin dari warga setempat.
Pembangunan Heler padi yang berada di blok karangjaya ini menuai kontra, kehawatiran warga mengenai efek samping yang nantinya di timbulkan dari beroperasinya Heler tersebut dan di Duga tak mengantongi izin sesuai ,Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”),
Awak media mendatangi sumber yang mendapatkan, informasi dari masyarakat yang menolak pembangunan Heler tersebut, mengatakan kepada awak media program itu dari kementrian pertanian berbentuk pembangunan Heler dengan menglontorkan anggaran Rp 1,3 M.
Perwakilan masyarakat yang menolak keras adanya pembangunan pabrik Heler di pemukiman tersebut mengungkapkan, “Kami jelas menolak dengan adanya pembangunan Heler tersebut karena bisa aja abu dari pengilingan nya berterbangan kepemukiman yang bisa menyebabkan terganggungnya pada saluran pernafasaan warga,
Lanjutnya ,karna dibangun di tanah pribadi milik Kepala Desa dan tak ada izin Lingkungan.” Ungkapnya.
Ia melanjutkan “Bukanya Heler aja, pemasangan satelit dari bantuan pun Se enaknya tanpa musawarah dengan masyarakat, bahkan pekerjanya kemarin waktu memasang paralon menginjak nginjak tanaman kangkung milik warga.” Paparnya.
Ditempat yang sama, Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa pembangunan Heler tersebut ditanah kepala desa , bukan di tanah yang dialokasikan.
“Warga menolak keras, jangankan untuk ijin tandatangan lingkungan dengan dibayar 50.000/orang, dibayar 1.000.000/orang tetep kami menolak, karna dibangun di tanah Kuwu, 2 hari yang lalu dapat bantuan berupa jounder klaktor, yang tidak cocok dengan lahan Mangunjaya, sedangkan jounder traktor itu untuk lahan kering.” Ucapnya.
Kecurigaan warga Mangunjaya mengenai segala bantuan tidak transparan, menimbulkan berbagai gejolak di masyarakat. “Kami selaku warga, kecewa dengan pemerintahan desa sekarang, banyak yang disembunyikan bantuan dari pemerintah, dan APBDes juga tidak transparan kepada masyarakat seperti yang tertuang dalam, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangungan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.” Ucapnya.
(Wahyu/Tim)