DETIKNEWS86.COM | ACEH TIMUR
Warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Pereulak, menolak koperasi Aneu Agam pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang berlokasi di dusun Semedang Jaya dan Blang Gading, Gampong Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak.
Penolakan itu di suarakan oleh tuha Peut, geuchik, imum mukim Nurul a’la, dan pemuda mewakili seluruh elemen masyarakat Seumanah jaya.
Adapun alasan penolakan program PSR yakni karena lahan yang di kerjakan keperasi di duga sarat kepentingan.
Ada dua lokasi yang akan di PSR yakni lokasi lorong Aceh di Blang Gading, dan Lokasi Dusun Seumendang Jaya informasinya 95 hetar, jelas forum aparatur Gampong Seumanah Jaya, pada Jumpa Pers di kantor desa setempat pada Rabu (25/10/2023)
Ada pun alasan penolakan yakni, karena lahan tumpang tindih dan administrasi tidak jelas nama nama pemilik lahannya. yang informasinya sudah ada sertifikat, ada dugaan administrasi itu di manipulasi oleh oknum dan sarat kepentingan oknum untuk menguasai tanah.
Kemudian tanah tersebut masih bersengketa dengan berbagai pihak pihak, kata Iskandar ketua Tiha Peut, Gampong Seumanah jaya di dampingi kepala dusun dan pemuda setempat.
Iskandar menyebutkan pihak koperasi yang bertanggung jawab pada lahan tersebut tidak dapat menunjukan administrasi yang legal, dan pihak koperasi tidak melaporkan bahwa di lahan yang masuk toritorial Gampong seumanah jaya akan ada program PSR.
Iskandar meminta oknum oknum yang memanipulasi surat tanah atau sertifikat tanah yang membuat kekisruhan pada warga seumanah jaya bertanggung jawab dan menyelesaikan Secara administrasi yang sah.
Koperasi yang mengerjakan di minta menunjukan kelengkapan persyaratan administrasi agar sah mengerjakan PSR secara hukum, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari, tegas Iskandar.
Munajir kelapa pemuda desa Seumanah jaya, mewakili pemuda menegaskan sebelum ada kejelasan koperasi tidak boleh mengerjakan atau bekerja, karena di khawatir terjadi hal hal yang tidak di inginkan,
“Saat ini doser sudah di lokasi dan bekerja, kita hentikan sementara, kita tegaskan jangan dulu bekerja, sebelum semuanya jelas, kata Muhajir.
Terpisah Idris, penanggung jawab lapangan koperasi Aneuk Agam, yang di konfirmasi melalui telepon menyebutkan pihaknya mengerjakan PSR tersebut berdasarkan surat dari Gampong Jambo reuhat, kecamatan Banda Alam.
“Ya, itu lahan sudah sertifikat, dan seluruh admistrasi masuk wilayah Jambo Reuhat, maka kami kerja sesuai data, namun begitupun kami akan menemui pihak Seumanah jaya, agar semua ada titik terang, kami orang jelas, kata Idris.
[BAYU]