Warga Tuding Peripikasi Lahan Di Karendan Ada Kepentingan Pemdes Dan Pihak Kecamatan

Share artikel ini

Muara Teweh,||detiknews86.Com –   Hiruk- pikuk penguasaan lahan dalam wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten, Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Ahir-ahir ini menyadi buah bibir para pemilik penguasaan lahan

Beberapa pemilik pengelola lahan yang belum disebutkan namanya kepada media ini 18/2/2022, Menyampaikan, “Aneh’, jika ada rencana privikasi seharusnya ada surat pemberitahuan resmi terdahulu kepada kami para pemilik supaya dapat saling menyaksikan antara  persambitan satu dengan yg lain supaya tidak ada kekeliruan yang dapat menimbulkan sangketa di kemudian hari, tapi atas adanya impormasi rencana peripikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah desa karendan  dan kecamatan lahei besok, sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pemilik tanah lainya yang bersambitan dengan kami atau yang menginginkan pripiksi dan juga pihak yang mempripikasi.

Dikompirmasi
Rusihan Spd. Selaku Camat Kecamatan Lahei membenarkan rencana peripikasi “Mungkin masalah persambitan dipasilitasi kades karendan, adapun terkait ada atau tidaknya surat pemberitahuan. Silahkan menggubungi Kasi Pemerintahan selaku bagian tekhnis, Tulis Rosihan melalui akun WhatsAapnya

Sebelumnya media ini sudah mengompirmasikan kepada Sustika selaku kasi pemerintah tingkat kecamatan “Tidak ada surat pemberitahuan karena rencana pripikasi hanya untuk beberapa orang  dalam waktu kerja selama 2 Hari. Terang Sustika

Selanjutnya media ini juga mengompirmasikan kepada Pemerintah Desa Karendan, Riki juga membenarkan adanya rencana pripikasi, “Untuk mempercepat penerbitan pripikasi besok pemerintah desa beserta pemerintah kecamatan akan mempasilitasi pripikasi para pihak pemilik lahan. Tutup Riki

Di lain tempat Ali Superjan selaku Demang Kepala Adat Kecamatan Lahei berpendapat, “Dalam menguasai Hutan Hak atau Hutan Adat dalam wilayah apalagi dalam wilayah Hutan Produksi (HP) sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 jo. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun  2009 jo. Pergup Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Tanah Adat dan Hak-Hak diatas tanah di Kalimantan Tengah

“Apabila tidak melibatkan pihak kedemangan jelas pripikasi yang dilakukan tidak sah apalagi tanpa melibatkan pihak berwenang lainya, Imbuh Ali Superjan

Adapun diduga bahwa ada pihak yang berimpestasi selaku pembeli lahan dari masyarakat yang mendanai pripikasi dimaksud sehingga para-pihak lainya melalui media ini menegaskan, “Apabila terdapat kekeliruan yang merugikan kami pemilik lahan lainya maka akan kami bawa ke proses hukum dan kami tidak akan menandatangani berita acara persambitan akibat pelaksanaan pripikasi sepihak. Tutup salah seorang mewakili pemilik lahan lainya : (Tim)