Wartawan Aceh Tenggara, Resmi Laporkan Oknum Kepala Desa dari Kecamatan Lawe Sumur

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Darmawan, wartawan harian central kabupaten Aceh Tenggara, Resmi membuat Pengaduan pada pihak Resor Aceh Tenggara pada hari Senin (29/5/ 2023) Surat tanda terima laporan, Nomor: Reg/09/V/Res.1.24/2023.

Benar, “hari ini secara resmi sudah melaporkan kepala desa yang inisial A dari salah satu oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, yang dengan sengaja melarang saya berulang kali, agar dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Dana desa di Tiger Miko tahun 2022-2023 itu jangan di beritakan oleh media saya,” ungkapnya

Bahkan, “sambung Darmawan,melalui isi pesan yang dia layangkan pada saya terkesan mengarah pada pengancaman, sehingga sudah membuat tupoksi saya terganggu dalam menjalan aktifitas sehari-hari di lapangan sangat terganggu”, imbuhnya

“Saya sangat trauma,bahkan saya ingin menjalani teraphi psikologi, paparnya Aku Darmawan melaporkan pada redaksi central, Senin (29/5/2023)

Laporan itu, fokus pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 18 ayat 1 (1).

“Sebelum ke polres, kami juga sudah melakukan konsultasi langsung pada pihak kejari kutacane.Tujuan saya adalah,jika pihak kejari yang menangani laporan saya, Niscaya akan cepat masuk pada pengadilan,” terangnya

Setelah berkonsultasi, maka kita putuskan, laporan saya masuk dulu pada pihak Polres Aceh tenggara sesuai dengan bidang hukum perkara yang di laporkan.

Saya sangat berharap, “kepada pihak Polres Aceh Tenggara,agar secepat melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, sembari melimpahkan kasus ini pada pihak kejari kutacane agar cepat masuk ke pengadilan, biar lah majelis hakim nanti yang menentukan, siapa yang benar dan siapa yang bersalah secara hukum.” Sebutnya

Undang-undang pers, nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tersebut, wajib saya perjuangkan, agar jangan ada wartawan yang lain terzalimi, terintimidasi, apa lagi di fitnah, saat melakukan tupoksi ya sebagai jurnalistik.

Saya sangat yakin,keadilan oleh hukum itu berpihak pada saya, sebab selain undang-undang dan pasal tersebut, di prediksi sudah ada yang terjerat bagi oknum yang mencoba melarang wartawan mempublikasikan hasil liputannya.

Terimakasih pada Bapak Kapolres Aceh Tenggara beserta jajaran yang sudah menanggapi laporan saya, semoga ini langkah awal langkah yang baik, menanggapi kinerja para pihak kepolisian agara, masyarakat yang sudah Apatis kembali lega atas penegakan supremasi hukum di bumi sepakat segenep Aceh Tenggara.

Menjawab redaksi, Darmawan kembali menjelaskan. Oknum inisial A, sebenar nya tidak ada sangkut pautnya dengan saya.

Pasalnya upanya kompirmasi yang saya layangkan, serta investigasi yang saya lakukan,menyangkut dugaan penyimpangan dana desa itu, bukan lah desa yang dia pimpin, melainkan Desa Teger Miko.

Ironisnya inisial A yang menjadi berang dan sibuk ingin menjadi pahlawan, bahkan dia sempat juga mengirim saya pidato rekaman jaksa agung yang se olah-olah, dana desa itu tidak akan bisa tersentuh oleh hukum, seraya saya menilai, seolah-olah, itu menjadi tameng bagi mereka.

Menyangkut indikasi desa yang ada di kecamatan lawe sumur, saya tetap telusuri Insya allah, teman-teman dari pers dan LSM masih tetap mau mendampingi saya, memberikan perlindungan pada saya di lapangan.

“Dengan situasi dan kondisi yang trauma, saya tetap berusaha berjuang, membuka takbir agar rasa ke adilan itu bisa tercapai”, tutup Darmawan

[Ady]