Pada saat melaksanakan tugas peliputan dan pemantauan sebagai wartawan, seorang Oknum anggota DPRD kabupaten nias utara atas nama YA’AMAN TELAUMBANUA, SE, MM melontarkan kata yang kurang menyenangkan pada perasaan para media saat melakukan tugas (senin, 06/02/2023).
“Ini rapat tertutup, ada apa sama kalian di sini, kenapa kau atur rumah tangga kami (hawa รถ’atur rumah taga ma bale), sekwan…”kata ya’aman telaumbanua. (Senin, 06/02/2023).
Undang undang pers no : 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Beberapa jumlah media di kabupaten nias utara menyampaikan surat SOMASI kepada oknum anggota DPRD kabupaten nias utara YA’AMAN TELAUMBANUA, SE, MM, pada hari senin, 13 februari 2023.
Pada kesempatan itu, seorang dari beberapa jumlah media yang telah ikut bersama an. EFORI GEA menyatakan “pada saat para media melakukan tugas peliputan di situlah terjadi keributan “tegas efori gea.
YA’AMAN TELAUMBANUA, SE, MM, membenarkan seharusnya pertemuan pada hari senin, 06 februari 2023 jam 1 saat itu adalah rapat dengar pendapat dengan BKD inspektorat dan PMD. Namun pada jam yang sama, mereka mendapatkan informasi dari bagian umum bahwa ada surat masuk dari kelompok masyarakat desa sifahandro hendak ingin bertemu di komisi I DPRD kabupaten nias utara. “Tidak ada agenda saat itu untuk bertemu dengan mereka, “pungkas ya’aman telaumbanua.
“Karena jumlah mereka yang sangat banyak maka kami pindah di ruangan atas, kami hanya mendengarkan saja ya, nanti kami akan proses tidak bisa langsung kami respon hari ini karena surat anda baru masuk, “pungkas ya’aman telaumbanua menjelaskan peristiwa senin, 06/02/2023 kepada media”. S.H. telaumbanua.