Pati Jawa Tengah.
Diduga beberapa team media dilarang membawa Handpone (HP) saat mau meliput suatu audensi yang di selenggarakan oleh Ormas Mantra. Rabu 24 Maret 2024
Saat itu, team awak media berawal di undang/bawaan dari Ormas tersebut, untuk meliput bincang-bincangannya saat audensi di lakukan, namun alat /senjata profesi seorang Jurnalis dilarang untuk di bawanya masuk.
Terkait hal itu, lucu dan aneh, bagaimana bisa untuk menulis jika alat kami aja tidak ada. Karena jurnalis merangkai rilisan harus dengan bukti yang fakta dan nyata.” Ucap salah satu jurnalis saat itu
Dan kebebasan Pers dalam melaksanakan tugas sangat jelas diatur dalam undang undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1).
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum”.jelasnya.
“Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”.
( team)