Batu Bara – detiknews86.com – Kanit Poltabes Narkoba Polda Sumut pimpin penangkapan terhadap dua orang bandar yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, TKP di Dusun III Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh Kab Batu Bara. Kamis (12/10/2023) sekira pukul 09:00 Wib.
Menurut Kepala Dusun (Kadus) III Desa Simpang Gambus barang bukti puluhan kilo gram shabu-shabu dilihatkan ke warga yang disita oleh Poltabes Medan.
Penangkapan terhadap kedua tersangka bandar inisial Jaki (32) dan Dian (35) yang masih warga Dusun III Desa Simpang Gambus dari hasil pengembangan kasus lainya di Poltabes Medan.
Personil Poltabes Medan mendapat informasi bahwa ada dua orang bandar shabu di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Sedangkan ciri-ciri dua tersangka bandar shabu sudah di ketahui oleh petugas, hasil pengembangan tersangka lainnya.
Setiba di TKP sejumlah personil Poltabes medan turun dari mobil sebanyak 10 unit kenderaan dengan senjata lengkap dan melihat dua tersangka langsung dilakukan penangkapan.
Personil Poltabes medan langsung menangkap pelaku dan menggeledah seluruh ruangan rumah dian dan pengeledahan badan pelaku.
Ditemukan pukuhan kilo gram shabu yang terpisah tempat disimpan Perkebunan PT. Scofindo yang terbungkus dalam kemasan teh china warna hijau.
Setelah di introgasi kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang disimpan disalah satu Perkebuna PT Scofindo petugas langsung borgol tersangka dan barang bukti dan dibawa ke Poltabes Meda guna proses lebih lanjut. (Staf07)