Waw,, Bimtek Kepala Desa Asahan Bocor Sebesar 1,7 Milyar. Gimana Ni! Pak Kejagung RI.

oleh
oleh
Share artikel ini

ASAHAN | Detiknews86.com – Miris,, kegiatan sekali Bimbingan Teknis (Bimtek) 177 Kepala Desa SeKabupaten Asahan menelan mata anggaran ± sebesar Rp 1.7 Milyar dari Dana Desa Bocor. Hal ini dikuatkan oleh Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMP-RI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, selaku Cosial Control of The Change. Selasa 22 Juli 2024.

Tegasnya, Dana Bimtek yang dipergunakan oleh Kepala Desa menggunakan anggran dari Dana Desa “digerogoti” oknum tikus-tikus berdasi.

Tak hanya disitu saja, Hendra juga mengatakan Dengan diadakannya kegiatan Bimtek tersebut, Bupati terkesan tutup mulut.

Herannya, mengapa kegiatan Bimtek mesti dilaksanakan di luar kota dan kenapa tidak di Asahan.

Jelas ada Indikasi, kegiatan Bimtek dilaksanakan menjadi ajang bisnis oknum tertentu untuk menggerogoti Dana Desa, cetus Ketua LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMP-RI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, lewat selulernya.

Menurutnya, tutup mulutnya orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ini diangggap melakukan pembiaran terhadap Bimtek 177 Kades dimaksud.

Bahkan, beberapa kali kegiatan Bimtek dilaksanakan dalam satu bulan menghabiskan anggaran yang cukup fantastis.

Sementara, Bupati Asahan menerapkan progam 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib bertugas.

Penerapan program 3T Ini hanyalah isapan jempol semata, cetus Hendra yang disapa akrab.

Ironisnya lagi kata dia, meskipun kegiatan Bimtek menjadi sorotan sejumlah aktivis dan masyarakat bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa kenapa Bupati Asahan tidak mengeluarkan surat edaran atau himbauan terkait kegiatan Bimtek tersebut.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat Asahan mengapa kegiatan Bimtek ini terus menerus dilaksanakan yang tidak ada manfaatnya.

Padahal sambung Hendra, lewat surat Kejaksaan Agung RI yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seantero Indonesia melarang dan atau menghimbau agar Kepala Desa se-Indonesia untuk tidak menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Bimtek.

“Anehnya lagi, himbauan Kejaksaan Agung RI, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa No 7 Tahun 2023 bahwa dana desa tidak dapat digunakan untuk kegiatan Bimtek dan pembangunan kantor desa. Peraturan ini sepertinya tidak digubris oleh Kepala Desa,”cetusnya.

Parahnya, meskipun ada himbauan dari Kejaksaan Agung RI, Permendagri dan Peraturan Menteri Desa, Lembaga Analisa Karya Mandiri yang beralamat di Jalan Eka Warni VII Komplek Griya Mawar Medan Johor masih saja menggelar Bimtek TP-PKK Desa, Kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia ini dilaksanakan pada hari Minggu-Rabu tanggal 21 Juli sampai 24 Juli 2024 dengan mengirimkan undangan kepada Kapala Desa se-Kabupaten Asahan, ungkapnya.

Acara Bimtek percepatan penurunan stunting untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan dilaksanakan di Hotel Madani Medan Jalan Sisingamangaraja Jalan Amaliun Nomor 1 Medan.

Setiap desa mengirimkan 2 peserta dengan anggaran persatu orang sebesar Rp.5 juta. Kegiatan Bimtek ini pembayarannya menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN, terangnya.

Beredar informasi bahwa kegiatan Bimtek 177 Kades dan perangkat desa yang digelar selama ini diduga dikoordinir oknum aparatur hukum dan organisasi desa. Melalui peran oknum aparatur hukum inilah ancak proyek Bimtek berjalan mulus. Mereka (red-aparatur hukum) lewat organisasi-organisasi desa ini memanfaatkan beberapa nama Lembaga yang telah terdaftar di Menkumham.

Karena dibayang-bayangi rasa takut oleh oknum aparatur hukum membuat para Kepala Desa di Asahan ini tidak berani berkutik.

Intimidasi, apalagi jika Kades ini tidak ikut Bimtek, siap-siap pertanggungjawaban keuangan Dana Desa akan diperiksa.

Menanggapi kegiatan Bimtek tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, saat diminta tanggapannya terkait Bimtek tersebut walaupun ada himbauan dari Kejagung RI dan Peraturan Menteri Desa tersebut dan dianggap Bupati Asahan terkesan tutup mata hingga berita ini ditulis tidak berkomentar. (Tim)