Wayan Anggara Kepala Desa Perapau Akan Menempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik.

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Detiknews86. Com — Muara Enim–Tidak terima di tuding melakukan markup volume pekerjaan, Kepala desa (Kades) Perapau siap ambil langkah hukum.

Pengacara senior Eko Marta Sudiyanto, S.H., mengaku pasca beredarnya kabar yang mengisukan kliennya melakukan markup volume pekerjaan jalan usaha tani di desa Perapau Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim beberapa hari lalu. Pihaknya bersama tim PBH PERADI Muara Enim didatangi oleh Wayan Anggara Kepala desa Perapau

Dirinya mengatakan telah menerima surat kuasa pendampingan hukum dari Kades Perapau.

“Kami sudah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum Kades Perapau.” Kata Eko saat berada di Kantor PBH PERADI Muara Enim.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Pendamping Hukum (PH) Kades Perapau Eko Marta Sudiyanto, S.H.,.Kamis, 13 Juli 2023. Saat berada di kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Muara Enim.

“Jadi, segala bentuk informasi dan komunikasi prihal permasalahan klien kami ini. Komunikasinya ke PBH PERADI Muara Enim .” Ucapnya.

Menurut Eko, Dirinya bersama tim PBH PERADI Muara Enim saat ini sedang melengkapi data untuk melaporkan oknum yang telah menuding kliennya melakukan markup volume pekerjaan jalan usaha tani desa Perapau tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Eko, isu yang dikabarkan melalui pesan media massa tersebut tidak lah benar. ” Itu, apa yang dituduhkan oleh Narasumber di media massa tersebut tidak lah benar. Opini liar saja berdasarkan asumsi oknum itu sendiri. Kami akan melaporkan Narasumber tersebut ke Polres Muara Enim atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa.” Ucapnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum terhadap oknum-oknum yang telah menuding klien kami melakukan markup volume pekerjaan jalan usaha tani di desa Perapau itu.” Terangnya.

(M. fajri)