Wilayah Hukum Polda Riau, Gelper Semakin Merajalela.

Share artikel ini

Pekanbaru,//detikNews86.com,-   Bengkalis ( Riau ) Permainan Judi berupa Tembak ikan ikan ( GELPER ) Tidak sedikit jumlahnya yang bersebar di wilayah Jalan lintas Dumai – Pekanbaru, di kota dumai, Kulim dan Kandis sampai ke Minas.

Hal ini dapat diduga ada Oknum oknum APH yang meraup keuntungan dari praktik perjudian di berbagai Kabupaten Kota Di Provinsi Riau yang jadi Pelindung praktik perjudian itu.

Pada Senin 16/5/2022 yang lalu, Kepala Perwakilan Media detiknews86.com bersama Tim dari beberapa Media online lainya dari beberapa “ka.biro”  kabupaten kota di Riau, turut croscek ke lokasi lokasi yang diduga tempat sarang perjudian Tembak ikan, atau yang sering di sebut Gelper di wilkum Polda Riau.

Hasil  pantauan yang berhasil di rangkum awak media detikNews.com, sangatlah jelas jika dugaan kepada oknum APH di wilkum Polda Riau ada yang menyalah gunakan wewenangnya sebagai Penegak Hukum di wilayah itu, bukan tanpa sebab, pada saat Tim social control  melintas ke Dumai melalui jalan lintas Dumai-Duri sampai ke Minas, sangat gampang menemukan meja Gelper di sepanjang Jalan itu, ada yang dibatasi dengan tenda biru seperti warung warung kopi, di dalam Ruko2, yang paling strategis  juga ada yang memiliki Fasilitas super Lux, seperti di Gedung PLAZA yang di lengkapi dengan air conditioner, Kipas angin juga CCTV.

Pada tanggal 12 Mei  yang lalu, awak media ini sudah memberitakan secara online tentang usaha diduga ilegal itu dengan Tim dari detiknews86.com perihal Gelper yang berkedok (JUDI) yang di anggap dapat meresahkan masyarakat banyak, namun pada tanggal 16 mei Tim cross check lagi ke lokasi yang sama, masih banyak ditemui yang beroperasi seperti biasa, seakan tidak ada teguran dari pihak APH manapun terkait pemberitaan yang telah di Publikasikan oleh Tim media di wilayah provinsi Riau ini.

Sementara itu, di saat Tim social control media online yang meliput di wilayah hukum Polda Riau menemui salah seorang warga yang berada di tempat praktik diduga judi ikan ikan itu, dirinya mengaku sebagai pegawai di tempat Gelper itu, ketika di konfirmasi terkait usaha gelper tersebut dia ( petugas) red, mengatakan usaha ini milik Raja dan sebagian punya nya  Rio Gabe, namun untuk atensi oknum2 wartawan sudah di handle oleh bang Putra, diketahui Putra adalah salah satu oknum wartawan di wilayah Dumai. Nah Oknum Wartawan seperti Putra ini, sudah jelas mencoreng nama baik Jurnalistik dan juga telah melanggar kode etik profesi Wartawan.

Mesin ketangkasan permainan judi tembak burung dan ikan ikan atau Gelanggang Permainan ber kedok Judi (Gelper) yang Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polda Riau itu, sepertinya sudah kebal dari jeratan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga dapat beroperasi dengan bebasnya terang salah seorang dari Warga Kulim Kilometer 6 kelurahan Bale Makam, kecamatan Bathin solapan, kabupaten Bengkalis provinsi Riau ini menerangkan dengan nada kesalnya ketika diminta i bagaimana pendapat dari orang tua setempat, pria paruh baya itu sangat menyesalkan bebasnya  Gelper di Riau ini, dan sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak Kepolisian setempat, sehingga di tempat kami ini banyak jadi pecandu narkoba  pungkasnya.

(Tim)