Pati Jawa-Tengah || detikNews86.com
Yayak Gundul, yang sebagai Ormas di Kabupaten Pati, mendorong terus dan meminta kepada Pj Bupati Henggar, untuk usut terkait dugaan penyalahgunaan penyelewengan anggaran dana Pemerintahan yang berupa DD (Dana Desa) dan PAD (Pendapan Anggaran Desa) di Desa Karaban kecamatan Gabus Kab Pati pada tahun yang lalu. karena di anggap masih mengherankan dan penuh pertanyaan
“Karena dalam Pemberitaan Informasi yang di dapat dari Inspektorat kab Pati, adanya uang tersebut sudah dikembalikan dan tidak ada berapa nominalnya.
Sedangkan jawaban pembertaan informasi yang di peroleh dari Penyidik Kejari Pati kerugian Negara yang di temukan oleh team Kejari sebesar 150 juta dan itupun sudah di kembalikan serta tahap penyelidikan yang di lakukan tidak bisa dilanjutkan, yang karena pengguna anggaran ( Kades) sudah mengembalikan uang tersebut.”jelas Yayak kepada media
Tujuan kami sebagai warga masyarakat khususnya di Kabupaten Pati sangatlah belum puas dengan keputusan itu, karena berbeda pendapat dinas 1 dan 2.” tambah Yayak
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.Sebagaimana di maksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika perbuatannya telah memenuhi unsur Pidana Korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan Pidananya.Pidananya tetap di proses secara hukum.”terangnya
Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah, tindakan penghentian penyelidikan oleh penyelidik meskipun tidak secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Terlebih setiap laporan adanya dugaan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan tidak terdapat cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke dalam tahap penyidikan.
Demikian pula terhadap proses penyelidikan yang sudah dilakukan penghentian penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan penyelidikan kembali sepanjang terhadap adanya laporan dugaan tindak pidana yang bersangkutan ditemukan alat bukti baru. Dengan demikian, penghentian penyelidikan yang tidak diatur secara khusus ke dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai pelapor untuk mendapatkan keadilan.”pungkas Yayak
Team KYK. bersambung……