https:Jakarta//detiknews86.com/?p=29796&preview=true.
Pada bulan puasa yang lalu Rahmalia telah mendatangi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk KCP Jambi, yang pada akhirnya disuruh berkomunikasi kembali dengan KCP Palembang via telepon. Setelah melakukan komunikasi keluarlah keputusan akhir dari Pihak KCP Palembang yang intinya pihak ahli waris harus membayar sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk pengambilan sertifikat tanah An. Rachman Sumantri yang diagunkan di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jambi Jl. Dr. Soetomo.
Dikarenakan pihak ahli waris kurang mengerti dan tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka ahli waris belum mengambil keputusan untuk melunasi uang Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tersebut.
Setelah selesai komunikasi dengan pihak manajemen PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk KCP Palembang ahli waris kembali ke Jakarta dengan rasa sedih dan kecewa.
Beberapa hari kemudian ahli waris yang bernama Rahmalia mengadu ke Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) dan diterima langsung oleh Ketua Yayasan yang bernama Harry Amiruddin.
Setelah pertemuan akhirnya Rahmalia membuat surat kuasa pertanggal 7 Juni 2022 kepada Harry Amiruddin sebagai Ketua Yayasan untuk ditindaklanjuti permasalahan tersebut diatas. Kemudian Harry Amiruddin membuat surat tertanggal 11 Juni 2022, nomor : 029/Forkam/VI/2022 perihal : Permohonan Kemanusiaan yang ditujukan kepada PT. Bank Mandiri Cabang Jambi dan Cabang Palembang dengan tembusan : Menteri BUMN RI, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Kantor Pusat.
Pihak Management PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk KCP Palembang hanya sekali membalas perihal surat kuasa, sebenarnya kami telah beberapa kali menghubungi lewat whatsapp dan telepon namun pihak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk KCP Palembang tidak menanggapi sampai saat ini. Maka dengan ini kami bermaksud membuat surat somasi melalui kuasa hukum kami, apabila pihak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk KCP Palembang tidak ada jawaban dengan jelas.
Ada dugaan bahwa ada oknum yang sengaja ingin mempermainkan masalah ini, seharusnya pihak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk KCP Palembang itu lebih bisa merespon/membantu ahli waris sebagai nasabah PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
“Sekali lagi Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) berharap agar Pihak PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk KCP Palembang segera dapat menuntaskan permasalahan ini, agar tidak ada yang merasa di kecewakan, semua ini demi kemanusiaan,” Tegas Harry.
RONAL DETIKNEWS86.COM