Yusup Supriatna Ketua Divici Tim Investigasi DPN LSM-KAMPAK-RI Soroti Pembangunan Jembatan H.Nurhasan
Bekasi-Detiknews86.Com-Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan H. Nurhasan, Dusun satu Rt 001/002, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga menggunakan matrial H Beam bekas jembatan yang lama, pada saat memasang pun diduga tidak menggunakan baud padahal baud itu untuk menguat agar tidak bergeser dan agar tidak bergerak apabila dilalui kendaraan. Sabtu (18/12/2021).
Dimana fungsi pengawas konsultan apakah tutup mata dengan pekerjaan seperti ini yang sangat miris dan tidak mementingkan keselamatan pengguna jalan dan kwalitas.
‘Sangat disanyangkan pekerjaan jembatan yang dikerjakan oleh, CV PILAR MANDIRI PRATAMA, di duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Dengan Nomor SPP:6021/1057-PL/SPP/PJT/DSDABMBK/2021/ Dengan Sumber Dana Rp,195.030.730. Dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender, mulai pekerjaan 26 oktober 2021 selesai 14 Desember 2021, Untuk pembangunan Satu Jembatan penghubung di Desa Sukajaya, dan masa limit pekerjaannya pun sudah habis dari tanggal yang sudah tertera di papan informasi sampai sekarang pekerjaannya pun belum selesai dan diduga kuat dalam Proses pelaksanaan pengerjaan pembangunan Jembatan mengunakan material H Beam besi bekas, jelas tidak seusai dengan yang sudah di tentukan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Hal senada yang di sampaikan warga setempat yang enggan di sebutkan namanya, memberikan keterangan kepada awak media. Menjelasaka bahwa jembatan tersebut menggunakan besi H Beam bekas jembatan lama.
Saat mendatangi lokasi kegiatan Yusuf Supriatna Ketua divici tim investigasi DPN LSM-KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) mengatakan kepada awak media, seharusnya kontraktor mengikuti RAB dan gambar sebagai acuan dalam pelaksaan proyek, didalam RAB sudah jelas perhitungan harga satuan setiap jenis bahan matrial. Apa mungkin dalam RAB proyek senilai ratusan juta rupiah ada tertulis bahan matrial bekas yang masuk dalam perhitungan RAB, yang digunakan dalam pembangunan jembatan tersebut, terindikasi bahwa pihak kontraktor menyalahi spek bahan matrial yang digunakan dan pekerjaan sudah habis limit tanggal yang sudah di tentukan di papan inforamasi, saya berharpa kepada pihak konsultan pengawas , PPTK agar melakukan sidak keloksai proyek, jangan membiarkan kontraktor bekerja semaunya. Uang yang di kerjakan adalah uang pajak masyarakat bukan dari kantong pribadi. Pungkas “Yusuf.
(JP-TEAM)