KAMPAR, DETIKNEWS86.COM- Seorang Ibu rumah tangga yang bernama ZULIATI bertempat tinggal di Petapahan kampar meneteskan air mata dan penuh kekecewaan menyampaikan kepada awak media sabtu tanggal 20/11/2021 Bahwa dia telah memberikan uang kepada (Oton.g) sebesar Rp.53.juta,Uang tersebut di berikan kepada oton.G guna pembayaran ganti kerugian pembelian tanah tapak rumah yang berlokasi di SENAMA NENEK TAPUNG HULU lewat perantara Oton.G ungkapnya.
“Atas Laporan ZULIATI di Polsek sektor Tapung hulu langsung di respon pihak penyidik Reskrim Polsek sektor Tapung dan langsung turun ke lapangan tempat kejadian perkara (TKP)
pada tanggal 03/11/2021,dalam rangka penegakan hukum, dimana terjadinya suatu peristiwa pidana yang ditemukan hal penting dan membantu untuk penyelidikan selanjutnya, serta terkait dengan barang bukti yang ditemukan.
didampingi oleh pihak keluarga Zuliati. Dan menyampaikan,TKP nya lingkungan kawasan Polsek Rokan Hulu Berkas laporan nya akan kita alihkan ke Polsek Rokan Hulu karena TKP wilayah Kawasan Polsek Rokan hulu” Tegasnya
“Pihak keluarga menyampaikan Tanggapan hasil konfirmasi melalui Kanitres Polsek Tapung Hulu pak Aulia menunggu pelipahan laporan dari Polsek Tapung Ke Polsek Tapung Hulu
“Hal di atas pihak keluarga mempertanyakan kepada Reskrim Polsek sektor Tapung pada tanggal 17/11/2021 Lewat chtt WhatsApp Tidak menanggapi, Tujuan pihak keluarga mempertanyakan hal di atas guna memastikan bagai mana perkembangan kasus dan tindakan selanjutnya yang di lakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus Namun hingga berita ini di muat ZULIATI korban penipuan/Penggelapan Sebesar Rp.53.juta masih apresiasi kinerja kepolisian Polsek sektor Tapung
agar laporan Nya di proses sesuai prosedur Hukum.
“Di sisi lain 03/11/2021 Otonius Gea minta ketemuan kepada pihak keluarga Zuliati dan pada awak media menyampaikan kepada awak Media jika kau Hebat camat dan kepala desa kamu tekan… Dengan penuh emosional Menyampaikan kepada awak media saya tuntut kamu saya laporkan kamu dengan tuduhan pencemaran nama baik,kau harus bersihkan nama saya dan kau harus minta maaf kepada saya”ungkapnya.
“Krinologis Kasus: Sesuai yang di sampaikan ZULIATI kepada awak media bukti berupa kwitansi, Transfer,Dan juga Surat yang di keluarkan oleh camat tapung hulu No:590/TPHU/2020/94 Tentang pembatalan Surat No:593/SKGR/TPHU/288 Antara nama Zuliati telah terjadi kekeliruan dalam penulisan Nomor Registrasi surat(SKGR) Tersebut ganda dengan An SADIKIN Warga Danau lancang, Camat tapung hulu membatalkan SKGR milik ZULIATI dengan mengganti dengan Nomor yang baru.
Hal di atas membuat hati Zuliati sangat terpukul dan sedih meneteskan air mata karena SKGR miliknya yang di batalkan oleh camat Tapung hulu telah di bawa oleh OTO.G yang keberadaannya tidak di ketahui
“Saat awak media konfirmasi kepada pihak kuasa hukum Zuliati Lewat chtt WhatsApp pak Sefianus Zai S.H menyampaikan kita menyayangkan Sikap Oton.G Kalau masalah uang yang diberikan Ibu Juliati ke Oton.G Saya tdk tahu dan itu urusan mereka.ketika awak media bertanya? penyampaian ibu ZULIATI ke kita bahwa Oton.G telah menerima uang dari tangannya dan harapan Zuliati agar oton.G mengembalikan uangnya dan bertanggung jawab” pak.Sefianus.S.H menjawab:
Saya setuju…. jika si Oton.G yang di minta pertanggungjawaban uang sebesar itu.jelasnya.
“Hal kejadian di atas terjadi pada bulan mei 2020 hingga kini Zuliati belum mendapatkan keadilan.pada tanggal 10/09/2021 Ibu Zuliati datang ke Polsek sektor tapung bertujuan melaporkan OTON.G dugaan penggelapan/Penipuan No:170/IX/2021/RIAU/RES KAMPAR/Sektor Tapung.
“Minggu 24/10/2021. Surat di terima Zuliati dari Kapolsek sektor Tapung (SP2HP) No:170 a /IX/2021 Reskrim tgl 18/09/2021 Bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada 10/09/2021, Setelah di lakukan penyelidikan belum bisa di tindak lanjuti ke penyidikan pertimbangan hukum dan hambatan kami sampaikan sebagai berikut: Telah melakukan wawancara Terhadap saksi-Saksi atau nama Zuliati dan Setia Lina Hasil wawancara tersebut di atas pihak penyidik pembantu Polsek tapung bahwa perkara yang saudara laporkan ke Polsek tapung tentang terjadinya peristiwa pidana penggelapan atau penipuan belum bisa di tingkatkan ke penyidikan di karenakan masih dalam proses penyidikan apa bila ada masukan yang anda sampaikan bisa hubungi nomor yg tertera di bawah ini.
“Zuliati Tentu merasa kecewa dan berharap kepada pihak kepolisian bisa membantunya agar Uangnya yang telah di serahkan ke OTON.G Rp.53.juta ,Bisa kembali Dengan rasa kecewa di sampaikan kepada awak media dan mengeluarkan air mata, Semua harta benda miliknya,kereta,Tanah,Dan uang yg telah di kumpulkan selama bertahun-tahun Telah di bawa kabur oleh OTON.G-Jelasnya
“Zuliati telah memperlihatkan kepada awak media Bukti-Bukti penyetoran uang kepada Oton.G :Kwitansi,Dan catatan bukti pemberian uang kepada Oton.G ganti rugi pembelian Tanah lokasi SINAMA NENEK TAPUNG HULU, Masalah di atas sdh di ketahui oleh camat tapung Hulu pada tanggal 29 juni 2020 Camat tapung hulu mengeluarkan surat penarikan (SKGR) atas nama Zuliati: penarikan karena ganda dan mau di perbarui dan pada tanggal 12/08/2020. Camat tapung Hulu mengeluarkan surat No: 590/TPHU/2020/119.Mengeluarkan surat Bahwa PENARIKAN (SKGR) atas nama: ZULIATI No registrasi terdahulu sudah di batalkan dan sudah tidak berlaku lagi
Tentu sebelum membuat surat atas nama Zuliati segala sesuatu telah di serahkan kepada Oton.G Baik Uang ganti kerugian Untuk membuat (SKGR) dan administrasi lainnya,
“Harapan OPTONICA ZEGA Sebagai pihak keluarga ibu ZULIATI Sekaligus ketua DPC LSM penjara kabupaten Siak Di harapkan kepada Oton.G agar transparan bertagung jawab atas hal tersebut di atas dan mengembalikan uang Zuliati yang telah di terima tanpa harus melalui prosedur Hukum bila Oton.G Tidak bisa di ajak kerjasama mediasi secara kekeluargaan maka harapan kita kepada pihak kepolisian khususnya Kapolsek sektor Tapung bisa membantu saudara kita Zuliati mencari Oton.G Dan di proses Secara hukum dan di adili se adil – adilnya. Kita sangat percaya kepada kinerja kepolisian kita tidak ragu bisa menemukan Oton.G Dalam secepatnya.Tambahnya
“Masalah di atas suatu masukan kepada Kapolres Kampar kita tidak Ragu lagi kinerja kepolisian dalam.menangani kasus kita percaya kasus ini bisa terungkap dan di telusuri sampai bawah diduga ada keterlibatan oknum yang lain.
“Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi
Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena seseorang tersebut menerima upah, maka akan dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP.
” Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara. ungkapnya.
“Hal di atas awak media ragu menjalankan tugas dan melengkapi data mencoba bertanya kepada ibu ZULIATI Saudara Oton.G Dan mana Fhotonya? jawabnya,Dia mantan security di sini dan jika mau fotonya.lihat di fb, ketika awak media cari nama oton.G di fb, ketemu dan saya perlihatkan sama ibu ZULIATI apa ini orang nya? jawabnya Benar?
lalu kontrol sosial mencoba konfirmasi kepada OTON.G lewat chat WhatsApp, Oton.G menjawab:
“Sy pun bisa publik anda.
Soalnya kaupun tdk nyambung pembicaraan kronologi masalahpun tdk tau apa2 kau. Klo seorang wartawan jangan hanya mendengarkan sepihak aja,ungkapnya
AGUSTINUS.ZEGA/KABIRO