Sigap,Satres Narkoba Polres Muratara amankan diduga pelaku pengedar dan barang bukti sabu

oleh
oleh
Share artikel ini

MURATARA,||Detiknews86.com – Dasar LP/A-18/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Maret 2022. sekira pukul 14.00 wib.

Di Jalan Lintas Sumatera depan Mapolres Muratara Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten
Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera selatan PELAKU
bernama SANGKUT BIN PARDI Umur46 Tahun Pekerjaan Sopir
Alamat Dusun III Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera selatan dan nama MARYANTI BINTI KUSIN Umur 45 TAHUN Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Dusun III Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara.

Barang Bukti berhasil diamankan
3 (Tiga ) bungkus plastik klip
bening berisi kristal diduga
Narkotika jenis Shabu berat lk
35, 67 gram.2 ( dua ) unit Handphone merek Nokia Uang kertas sebesar Rp.500.000,-
1 ( Satu) unit Mobil sedan Toyota Yaris wa warna merah no.plat polisi BH 1003 SY mereka PENGEDAR Tindak Pidana/Gar Pasal

Tanpa Hak Menguasai, mengedarkan Narkotika Golongan U Jenis Shabu.
Pasal 112 dan 114 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis Penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira oukul 14.00 wib, Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa di Desa Lawang Agung /Kampung Palembang terdapat pengedar Narkoba yang meresakan masyarakat diantaranya tersangka atas nama SANGKUT, dari informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dan benar bahwa di TKP rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu.

Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 di didapat informasi bahwa tersangka SANGKUT dan istrinya MARYANTI baru membawa Narkotika dari Desa Lesung Batu untuk diedarkan di Desa Lawang Agung/Kampung Palembang sehingga dilakukan pembuntutan dan di TKP depan Mapolres di Hentikan dan kendaraan Toyota Yaris yang dikendaraan ditemukan 3 bungkus plastik berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yg setelah ditimbang dgn berat 35, 67 gram.
selanjutnya TERSANGKA DAN BARANG BUKTI  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dlm rangka proses PENYIDIKAN. (ZL)