SR Asal Kempo,Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pelaku Diciduk Tim Puma Polres Dompu.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Sejatinya orang tua wajib melindungi, mendidik, merawat dan mengurus anaknya  dengan baik. Namun hal ini tidak berlaku bagi terduga SR, warga Dusun Keramat Desa Soro Barat Kecamatan Kempo, dimana ia tega mencabuli Korban sebut saja ID ( anak kandung sendiri) Usia 17 tahun yang masih status pelajar. Dan atas perbuatan yang tidak senonoh itu terduga pelaku SR di tangkap tim Puma Polres Dompu, Sabtu ( 20/08/2022 ) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasus pencabulan ini terbongkar setelah pihak keluarga ID melaporkan kejadian ini di Kepolisian Resor Dompu pada beberapa hari yang lalu, pihak keluarga tidak ingat persis tanggal dan waktunya.

Awal mula kejadian ini sesuai keterangan korban Id, pada hari Kamis  ( 18/08/2022 ) tiba-tiba saja salah satu keluarga korban menerima telepon dari Id, kemudian korban menceritakan semua kejadian yang meninpa dirinya,” bahwa korban sudah di setubuhi dan dicabuli oleh pelaku SR yang tak lain merupakan bapak kandung korban sendiri.

“Kejadian  tersebut terjadi sejak korban (ID) kelas 1 SMP Sampai dengan kejadian terakhir pada tanggal 17 agustus 2022 kemarin. Atas kejadian tersebut saya sebagai keluarga dari ID merasa keberatan dan kemudian datang ke polres dompu untuk melaporkan kejadian yang biadab tersebut.

Dengan merespon cepat laporan itu kemudian pada hari Sabtu ( 20/08/2022 ) sekitar pukul 18.30 wita, team Puma Satreskrim Polres Dompu bersama anggota Reskrim Polsek Kempo*, yang di pimpin langsung oleh katim puma * IPDA Fitrawan Dwi Ramadhani. S. Tr.K langsung terjun ke lokasi yang di maksud, dan  mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ds. Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, ucap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S sos.

Tak butuh waktu lama akhirnya tim gabungan bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang berada dirumahnya di Dsn. Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, jelas Adhar

Selanjutnya tim langsung menggelandang pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Adhar sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.

Tambah Kasat Reskrim, atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bakal di jerat  pasal 76 E Undang- Undang Nomor.35 tahun 2014 dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan maksimal 15 tahun masuk Bui.dan kasus ini akan kami tuntaskan secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkas Adhar.

Jurnalis, Rdw/ddo.