P.siantar,- detikNew86.com –Tim Buser dikokomandoi Kepala Seksi Trantib Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar (Prov.Sumut). Doni Yahya Sinaga melaksanakan patroli penegakan peraturan Walikota (Perwa) nomor, 19 Tahun 2014 tentang ijin reklame (Senin, 20/12/’21).
Perwa tersebut melarang mendidirikan atau menempatkan spanduk, baliho, banner dan sejenisnya. Media reklame
tidak diperkenankan ditrotoar jalan, tiang listrik, pohon, kantor pmerintah, rumah ibadah dan melintang diatas jalan, hal ini harus dipatuhi, jika tidak akan ditertibkan.
Yang menjadi pilihan para pemilik media reklame untuk titik lokasinya banyak dipasang di Kecamatan Siantar Barat. Sehingga Kecamatan yang berada ditengah kota P.siantar terkesan semberawut jika tidak dilakukan penertiban.
Menurut Camat Siantar Barat, penting digelar patroli secara rutin yakni, setiap hari Senin dan Sabtu.Hal ini, antisipasi yang menyalahi aturan yang sudah disepakati, ketika penandatanganan kedua belah pihak antara pemerintah daerah dan pemilik reklame.
(S.Sitorus).