Diduga Pungli Rp. 266.000 Per Siswa di SMP Negeri Semangus

oleh
oleh
Share artikel ini

 


Musi Rawas,||DetikNews86.com – SMPN semangus diduga lakukan praktek pungli sebesar Rp. 266.000 persiswa menjadi sorotan dari kalangan masyarakat Hal itu terjadi di SMPN Semangus Kecamatan muara lakitan Kabupaten Musi Rawas Telah mencuat dugaan praktek Pungutan liar (Pungli) untuk biaya pembelian Komputer sebesar Rp 266.000 per siswa,sebanyak 250 siswa

Menurut orang tua yang kehidupan sehari harinya tergolong kurang mampu tidak disebut jati dirinya mengaku anaknya sekolah di SMPN Semangus harus membayar uang sebesar Rp,266.000. Uang itu diminta pada tahun 2019 untuk biaya membeli komputer untuk sekolah. Terpaksa saya mencari pinjaman untuk membayar supaya anak saya bisa mengikuti pelajaran disekolah.

“Saya harus membayar Rp.266.000 , pada tahun 2019 lalu, karena itu sudah keputusan hasil rapat oleh pihak sekolah dengan komite sekolah. Dari jumlah anak didik di SMP N sebanyak 250 siswa harus semua membayar sebesar Rp 266.000 “. Kata Orang tua siswa saat diwawancarai awak media selasa(21/12/2021) .
.

“Pembebanan biaya terhadap orangtua atau wali murid untuk keperluan sekolah tersebut diakui oleh Kepala Sekolah. Menurutnya jawaban kepala sekolah, sudah keputusan hasil rapat dengan komite sekolah. sepertinya komite sekolah selalu dijadikan tameng pihak sekolah guna memuluskan praktek pungli kepada anak didik di SMP N Semangus Mau tidak mau harus bayar, demi anak-anak punya masa depan,” keluhnya

Feri Iskandar ” selaku Angota LSM Galaksi Mura, mengatakan terkait polemik praktek pungli di SMPN Semangus ini yang dilakukan pada tahun 2019 jelas sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik indonesia,
seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan pendidikan dasar dan menega yang diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar dibawah pemerintah dilarang memungut iuran. Tidak ada alasan apapun”. Tegasnya

banyak aduan kepada kami melalui telpon terkait modus praktek pungutan yang dilakukan Kepala SMP N Semangus dengan dalih membeli Komputer berdasarkan kesepakatan komite sekolah. Modus semacam itu dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktek pungutan kepada wali murid.

“Praktek Pungutan liar yang dilakukan pihak SMPN Semangus telah melanggar Permendikbud RI. Menurut hemat kami tindakan yang dilakukan Kepala sekolah akan kami laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi rawas sekaligus melaporkan ke aparat penegak hukum untuk mengusut sampai tuntas”.Tandasnya(tim)