DIDUGA SALAHI ATURAN PROYEK,PEMBANGUNAN PAGAR POLSEK SANDES TANPA PLANG NAMA

oleh
oleh
Share artikel ini

 


Sanga desa,||detikNews86.com – Pekerjaan Proyek pembangunan pagar dan penataan lingkungan di Polsek Sanga desa ,satuan kerja dinas perumahan dan kawasan pemukiman (Perkim) yang dikerjakan oleh CV AKMAL PUTRA sebagai pemenang tender dengan pagu anggaran sebesar Rp.794,056, 577,65 kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin dipertanyakan warga, pasalnya pembangunan pagar tersebut tidak disertai dengan pemasangan papan nama proyek. Sehingga warga tak tahu berapa volume kerja, nilai proyek, kontraktor pelaksana proyek.

Saat ditinjau wartawan detikNews 86 com sabtu (25/12/21) tidak ditemukan bahwa proyek pengerjaan pagar ini memang tidak ditemukan papan merk proyek, Dengan tanpa pemasangan papan merk ini melanggar Keppres .

“Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya pihak Dinas transparan,dengan memasang papan plang nama proyek, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat

Salah satu pekerja yang tidak ingin dirilis namanya,” saat diwawancarai media ini sabtu (25/12/21) mengatakan ini proyek PU pihak pelak sana orang Sp 2 kecamatan plakat tinggi,dari peletakan batu pertama memang tidak dipasang papan proyek pak,”jelasnya

Sementara pihak rekanan sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dikonfirmasi kan (Mus)