Miris !!! Gudang Penampungan CPO Di Palembang Bertahun – Tahun Beraksi Tanpa Disentuh Hukum

Share artikel ini

Terlihat dua pekerja sedang menurunkan minyak CPO dari tangki mobil
Palembang (Sumsel) detiknews86.com – Gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polrestabes kota Palembang, yang beralamat di jalan by pass Alang-Alang Lrg Eklesia Km 12 Palembang (Sumsel).

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, gudang penampungan/penimbunan CPO ilegal diduga di kelola oleh seseorang yang bernama Hendra. Diduga bebasnya beroperasi gudang penampungan minyak CPO itu, menandakan lemahnya hukum Polrestabes kota Palembang untuk memberantas dan menindak tegas praktik penampungan minyak CPO ilegal disana.

Pantauan awak media detiknews86.com di lokasi, terdapat tedmond plastik orange sebagai tempat penampungan minyak yang diduga tempat penampungan sementara sebelum di alirkan kedalam gudang penyimpanan yang dikumpulkan sampai puluhan ton lalu dijual kembali (10/1/23).

Pengakuan warga di sekitar lokasi (FA) menjelaskan jika aktivitas gudang penampungan CPO tersebut sudah berlangsung cukup lama.(Red_) “Menurut sepengetahuan aku pak, aktivitas di gudang itu sudah cukup lama dan sudah berjalan bertahun – tahun hingga kini tak ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.

FA juga berharap besar kepada Polrestabes kota Palembang untuk segera menindak pelaku usaha penampungan minyak CPO ilegal tersebut yang hingga kini bebas menjalankan bisnisnya.

Sementara itu, Haris Dinzah Kasat Reskrim Polrestabes Palembang saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjawab Akan segera kami tindak lanjuti,Silahkan koordinasi dengan Kanit Pidsus Iptu Ledi Terkait lokasi / tempat tersebut, Guna percepatan penindakan”,singkatnya.

Lanjut Kanit Pidsus Iptu Ledi saat di konfirmasi melalui pesan singkat whattapp (Red_) “Kami berupaya melakukan pengecekan dan kami sudah melakukan tindak lanjuti laporan bahwa di lokasi penampungan sudah kosong tidak ada aktivitas seperti biasa”,ujarnya.

Fitroh selaku wartawan media online angkat bicara “Walaupun gudang usaha pengepul CPO di lokasi tersebut tidak ditemukan akitivitas saat penyidakan diduga disinyalir kuat isu telah bocor, pengusaha tampak bebas untuk cepat ambil tindakan padahal aktivitas masih berlangsung Selasa 10 januari 2023 sore hari”, jelasnya.

Untuk diketahui penimbunan minyak Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.(js)